PPS Berintegritas untuk Demokrasi yang Berkualitas

oleh -1,376 views
oleh
1,376 views

Oleh : Syamsul Herman

12 Februari 2018 Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Dharmasraya yang diketuai Yanuk Sri Mulyani mengeluarkan pemgumuman dengan nomor : 23/PP.05.1-Pu/1310/KPU-Kab/II/2018 tentang penerimaan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dalam rangka pemilihan umum tahun 2019 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya.

Mengetahui pengumuman ini, masyarakat Dharmasraya sangat antusias. Menurut mereka, ini merupakan hal baru. Sebab, biasanya anggota PPS akan langsung direkomendasikan oleh Wali Nagari tanpa adanya seleksi terlebih dahulu.

Jadi, pasti hanya orang yang dekat dengan si Anu saja terus yang akan mendapatkan pekerjaan tersebut hingga mengakibatkan talenta baru akan terabaikan.

Banyaknya tanggapan positif yang datang dari masyarakat terbukti dengan begitu antusiasnya mereka untuk mendaftarkan diri dan mau antri berdesakan di kantor KPUD Dharmasraya serta siap dengan tugas yang akan mereka jalani. Kita tidak tahu, entah animo masyarakatnya yang tinggi atau lapangan pekerjaannya yang susah.

Seharusnya memang begitu. Perekrutan anggota PPS diseleksi seperti penerimaan anggota PPK. Sebab PPS, merupakan panitia yang bertugas pada tingkat nagari kelurahan/desa, memiliki tugas cukup berat dalam penyelenggaraan pemilu. Bahkan lebih berat dari tugas Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).

Seperti tertuang pada pasal 56 menyebutkan tentang tugas-tugas yang harus dijalani oleh PPS yaitu mengumumkan daftar pemilih sementara. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkannya kepada KPU Kabupaten/kota melalui PPK. Melaksanakan semua tahapan pemilu di tingkat Kelurahan/Desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota, dan PPK. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS diseluruh wilayah kerjanya.

Menyampaikan hasil perhitungan suara seluruh TPS kepada PPK. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu diseluruh wilayah kerjanya. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyrakat. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabubpaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang undangan. Dari tugas-tugas yang harus di emban oleh PPS tersebut dapat diketahui bahwa mereka adalah ujung tombak KPU yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan harus paham dengan apa yang akan mereka kerjakan. Sebab, mereka memengang kunci dari suatu pemilihan dan mengumpulkan serta mengetahui berapa jumlah suara yang masuk.

Terlebih PPS yang hanya tiga orang di wilayah kerjanya per-nagari, di pastikan berhadapan dengan ribuan masyarakat dengan berbagai karakter, sarat dengan kepentingan dan tujuan yang beragam. Maka tuntuntan yang dipenuhi adalah; PPS yang memiliki integritas tinggi dan kepribadian kuat.

Penunjukan personil dalam KPPS dan Petugas Pantarlih oleh PPS dibutuhkan kemampuan personal, kematangan individual dan sikap profesional dalam kewenangan ini, tentu dengan tidak mengabaikan kewenangan lainnya. Karena sebagian besar sering terjadinya kericuhan dan pelanggaran pemilu bermula dari kurang atau tidak profesionalnya petugas pantarlih dan KPPS dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tuntutan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Maka tuntutan PPS yang berintegritas jawan dari paparan persolan di atas.
Menelaah begitu urgennya keberadaan PPS yang berintegritas untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas, maka KPU kabupaten/ Kota yang punya kewenangan dalam pembentukan PPS ini, tentu harus selektif dalam menentukan personil PPS loloskan untuk menjalankan amanah dalam melaksanakan proses demokrasi sebagai perwujudan kedaulan tertinggi di tangan rakyat sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat 2.

PPS memiliki peran yang strategis dalam kancah pesta pelaksanaan kedaulatan rakyat. Mereka akan langsung berada di tengah-tengah panasnya peta persaingan pemilihan umum. Sebagai masyarakat umum, kita hendaknya secara bersama-sama menggiring dan mengawasi pesta rakyat ini agar pihak-pihak tertentu tidak berlaku curang demi kepentingan pribadinya. Sebab, segelintir orang terkadang di depan umum mengaku berjuang demi bangsaku, namun di belakang ternyata hanya berjuang demi bank saku.

Kita juga tidak boleh terlalu fanatik terhadap perseorangan ataupun kelompok tertentu bahkan sampai menimbulkan konflik di tengah masyarakat yang mengakibatkan goyahnya kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Kemudian membuka kesadaran bahwa setiap suara yang kita berikan merupakan penentu masa depan yang akan kita pijaki berikutnya. Mari kita sukseskan pemilihan umum dan tak pernah berhenti berharap bahwa semua akan beruabah ke arah yang lebih baik.(analisa)