Jakarta,--- DPD RI mengusulkan oresiden dipilih oleh MPR seperti sebelum perubahan UUD 1945. Usulan DPD ini langsung viral dan jadi bahan perbincangan banyak elit dj Indonesia.Sati di antaranya wakil rakyat Indonesia sari Sumbar Guspardi Gaus yang saat ini bertugas sebagai Anggota Komisi II DPR RI, dia menyatakan ketidaksetujuannya mengenai wacana yang disampaikan Ketua DPD RI Lanyalla Mattalitti yang menginginkan agar presiden-wakil presiden dipilih kembali oleh MPR
Menurut Guspardi Gaus, dalam sistem pemerintahan presidensil, di mana presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Sehingga sangat bertentangan jika presiden dipilih oleh lembaga legislatif dalam hal ini MPR."Indonesia pernah menggunakan sistem pemilihan presiden lewat MPR di masa lalu. Dan saat ini kita sudah memilih sistem pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat. Artinya demokrasi kita sudah semakin maju, kenapa harus mundur kebelakang atau ‘set back dong,"ujar Guspardi saat dimintai keterangannya, Selasa 15/8-2023.
Lagipula, kata Pak Gaus biasa Guspardi di sapa koleganya di DPR RI, tidak ada alasan signifikan dan mendesak untuk mengembalikan pemilihan presiden-wakil presiden kepada MPR. Apalagi pelaksanaan pemilu yang diagendakan pada 14 Februari 2024, tinggal menghitung hari.Politisi PAN itu pun mengingatkan perubahan pemilihan presdien-wakil presiden oleh MPR hanya bisa dilakukan melalui amandemen UUD 1945. Itu membutuhkan waktu yang tidak singkat dan harus di perhitungkan dengan cermat dan dikaji secara komprehensif apa manfaat dan mudharat kedepannya.
“Jika sistem pemilihan langsung oleh rakyat, dinilai masih terdapat sejumlah permasalahan dan kelemahan, ya tinggal bagaimana kelemahan sistem langsung ini kita evaluasi dan dilakukan perbaikan,” ujar Pak Gaus.Menurut Guspardi Gaus sistem pemilihan presiden-wakil presiden yang dipilih rakyat secara langsung sudah sangat baik dan ideal."Karena, hakikat demokrasi itu menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam memilih dan menentukan calon pemimpinnya melalui pemilu yang dilaksanakan secara jujur dan adil berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,"ujar Guspardi Gaus yang kembali Bacaleg DPR RI PAN untuk Dapil Sumbar II.Sebelumnya, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti mengusulkan proposal kenegaraan, salah satu poinnya menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara lagi dan berhak memilih serta melantik presiden. Meski DPD menyebut poin-poin yang mereka usulkan hanya bisa dilakukan lewat amandemen UUD 1945.(faj)
Editor : Adrian Tuswandi, SH