Presiden Terbitkan Perppu, Guspardi: Hak DPR RI Terima atau Tolak

oleh -175 views
oleh
175 views
Anggota DPR RI Guspardi memahami terbitnya Perppu Cipta Kerja, tapi berharap DPR RI saat membahasnya harus teliti dan hati-hati, Minggu 1/1-2023. (faj)

Jakarta,— Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menekankan, kedudukan Perppu Cipta Kerja diterbitkan Presiden Jokowi sudah setara dengan undang-undang, sehingga tidak ada lagi pengajuan dari pemerintah membahas revisi UU Ciptaker yang telah dianggap MK inkonstitusional bersyarat.

“Merubah UU itu ada 2 cara, pertama dengan melakukan revisi. Kalau direvisi tentu memakan waktu yang lama. Kedua adalah Perppu, karena mungkin dianggap ada yang krusial, dianggap penting, atau ada kekosongan hukum, artinya mendesak,” ujar Guspardi, Minggu 1/1-2023.

Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 perlu dipandang sebagai niat baik Pemerintah untuk memberikan terobosan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus sebagai jawaban inkonstitusional bersyarat atas UU Cipta Kerja, yang dulu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, alasan yang dikemukakan Pemerintah cukup logis dan wajar. 2023 diproyeksikan terjadi krisis yang melanda dunia. Jika dilakukan revisi UU Cipta Kerja akan memakan waktu yang lama, mengingat atas limitasi waktu dua tahun yang diberikan MK.

Sementara kata Guspardi Gaus masyarakat dan dunia usaha sangat membutuhkan kepastian hukum mengantisipasi situasi dan tantatangan perekonomian global yang penuh dengan ketidakpastian.

“Tentu diperlukan langkah cepat dengan payung hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan ekonomi agar dapat mengantisipasi berbagai tantangan dan melahirkan kepercayaan dunia usaha dalam pemulihan perekonomian,” ujar Politisi PAN itu.

Legislator asal Sumatera Barat ini berharap, dengan keluarnya Perppu Cipta Kerja ini, mudah-mudahan masyakarat bisa memahami alasan Pemerintah, bahwa memang ada kegentingan yang memaksa.

Pemerintah kata Guspardi diharapkan juga memberi penjelasan secara transparan, agar publik bisa memahami sehingga tidak ada lagi suara sumbing yang tidak enak didengar terkait dengan UU Cipta Kerja.

“Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini dengan sendirinya menggugurkan kewajiban dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan UU Cipta Kerja harus direvisi dalam waktu dua tahun. Selanjutnya Perppu ini akan dimintakan persetujuan kepada DPR untuk dijadikan UU,”ujar Pak Gaus sapaan Guspardi di gedung DPR RI Senayan Jakarta.

Sekalipun bisa memahami alasan Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, tapi sebagai eks Anggota Panja RUU Cipta Kerja, Guspadi sangat berharap DPR tidak serta merta memberikan persetujuan, kecuali atas dasar pertimbangan dan kajian yang sangat matang.

“Hak ketika dibahas DPR RI ada dua yaitu menerima Perppu jadi UU atau menolak. DPR juga dapat menolak Perppu itu jika dianggap tidak substantif dan jauh dari yang direkomendasikan MK terkait UU Cipta Kerja. Intinya kita perlu lebih teliti dan hati-hati,” pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Seperti diberitakan banyak media, Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Perppu dikeluarkan 20 Desember 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jumat sehari sebelum perayaan Tahun Baru.(faj)