Pria Dewasa Tersangka Sabu Diamankan di Pasar Baru

oleh -288 views
oleh
288 views
Tersangka. A-M-D diamankan Resnarkoba Polres Dharmasraya, Sabtu 20/8-2022. (eek)

Dhamasraya, —Hei.. siapa  saja berniat melakukan kejahatan sebaiknya urungkan, ingat polisi tidak pernah tdur untuk menindak dan menegakan hukum terhadap siapa saja pelaku kejahatan.

Nekat lakukan, tanggunglah akibatnya, seperti Sabtu 20/8-2022 malam, lagi dan untuk kesekian ratus kalinya kira-kira, Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya amankan seorang laki laki dewasa yang diduga memiliki dan memakai Narkotika jenis Sabu.

Penangkapan lelaki terangka narkoba jenis sabu itu Jorong Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai,Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.Sumatera Barat.

Selain amankan tersangka, pihak berwajib juga sita barang bukti di antaranya narkoba golongan 1 jenis Sabu dan satu unit handphone. Operasi penangkapan tersangka langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmardi.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasatnya diampingi   Kasi Humas Polres Dharmasraya Ipda Marbawi, Senin 22/8-2022 membenarkan penangkapan tersangka tersebut.

“Benar, Sabtu malam memang benar kami telah mengamankan seorang laki laki dewasa yang diduga memiliki dan memakai Narkotika jenis Sabu. Penangkapan tersebut berkat adanya informasi masyarakat, tentang sering terjadi  penyalahgunaan narkotika, di Jorong Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai tersebut,”ujar Iptu Rusmardi.

Informaso masyarakat ditindaklanjuti jajaran Satresnarkoba dengan penyelidikan.

“Hasi penyeldikan ternyata.bemar ada dugaan kejahatan penyalahgunaan narkoba. Kami mengamankan seorang pelaku yang berinisal A-M-D, 33 tahun yang beralamat Nagari Koto Baru Kecamatan Koto Baru,” ujarnl Iptu Rusmardi.

Bahkan saat penangkapan jajarannl Resnarkoba melakukan penggeledahan dari tersangka  ditemukan, barang bukti satu buah plastik bening ukuran sedang di dalamnya terdapat butiran kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dan satu unit Hp merk Nokia warna biru.

“Atas penangkapan tersangka tersebut dikutakan dengan barang bukti, A-M-D diamankan di Mapolres Dharmasraya. Dan diancam pasal 114 (1) jo 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujar Iptu Rusmardi (eek)