Prinsip Transparansi Kelola Dana Desa Nyata di Ambar Ketawang

oleh -654 views
oleh
654 views
Tim Advisor Kemendes PDTT, Bibit Samad Rianto saat menjadi narasumber dalam FGD bertajuk “Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel” di Desa Ambar Ketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Kamis 8/10. (foto:humker/kdpdtt)

Yogyakarta,—Pengelolaan dana desa Desa Ambar Ketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY menuai apresiasi dari banyak kalangan.

Para pemangku kepentingan (stakeholder) Desa Ambar Ketawang dinilai mampu menghadirkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam mengelola dana desa kepada publik.

Prinsip akuntabilitas dan keterbukaan pengelolaan dana desa tersebut salah satunya dapat dilihat dari banyaknya saluran yang disediakan oleh aparat desa dalam menyampaikan informasi penggunaan dana desa.

Para warga desa dengan mudah mengawasi penggunaan dana dari website, baliho, hingga laporan rutin yang disampaikan aparat desa kepada mereka.

“Apa yang dilakukan oleh aparatur desa Ambar Ketawang ini patut diapresiasi, karena telah menjalankan keterbukaan sebagai salah satu prinsip dasar akuntabilitas pengelolaan dana desa,”ujar Anggota Advisor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Bibit Samad Rianto pada kegiatan lapangan Forum Group Discussion bertajuk Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan dan Akuntabel di Desa Ambar Ketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Kamis 8/11 kemarin.

Bibit Samad menjelaskan transparansi dan akuntabilitas dana desa masih menjadi salah satu isu yang menarik perhatian banyak kalangan. Kondisi ini terjadi karena banyaknya kasus dugaan penyimpangan dana desa yang disorot oleh media massa. Hampir tiap hari ada saja kabar mengenai dugaan penyimpangan dana desa yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

“Kalo jumlah kasusnya relatif kecil dibandingkan dengan jumlah desa yang ada. Tapi karena diberitakan setiap hari, maka seolah penyimpangan dana desa tersebut relatif besar. Ini yang harus dijawab oleh stakeholder desa,”ujarnya.

Lebih jauh Bibit mengatakan untuk mencapai pengelolaan dana desa yang akuntabel dan transparan, dibutuhkan beberapa tahapan.

Pertama proses musyawarah perencanaan harus melibatkan setiap elemen warga desa. Di sini setiap peserta rapat harus membawa “bahan” berupa daftar masalah yang ada di desa , baik masalah ekonomi, sosial, dan lainnya.

“Adanya list masalah itu akan menentukan skala prioritas pembangunan yang harus dilakukan di desa tersebut. Dengan demikian program kerja akan sesuai dengan kebutuhan lokal,” harapnya.

Langkah kedua, lanjut Bibit semua stakeholder desa harus taat terhadap segala aturan desa agar tidak melanggar hukum. Baik terkait teknis pencatatan keuangan; teknis administrasi umum; dan teknis infrastruktur lembaga.

“Selain itu harus ada sikap tertib dan disiplin anggaran. Misalnya, perlu melakukan pekerjaan yang lebih detail lagi terkait proses penggunaan dana desa sejak anggaran diterima, melakukan pencatatan transaksi dan pengumpulan bukti-bukti otentik transaksi penggunaan dana desa. Jika tahapan itu dilakukan maka pengelolaan dana desa Insyaallah akan kian berkualitas,”ujarnya.(*rilis: humker/kdpdtt)