Pro-Kontra Revisi UUKPK, Febby: Harus Menguatkan KPK

oleh -430 views
oleh
430 views
Febby Dt Bangso tegas, jangan revisi lemahkan KPK, Rabu 11/9 (foto: dok-fdbcenter)

Padang,—Wacana DPR-RI merevisi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menuai polemik, pro dan kontra mencuat ke ranah publik dan aksi tolak dan dukung pun tak terhindarkan.

“Revisi Undang-Undang (UU) KPK untuk Penguatan perlu kita dukung kalau Revisi UU KPK untuk melemahkan wajib kita pertanyakan?,”ujar Ketua DPW PKB Sumbar H Febby Dt Bangso, Rabu 11/9 kepada media di Padang.

“KPK harus diperkuat tapi kalau memang perlu adanya dewan pengawas untuk menjadikan lebih baik lagi mungkin tidak ada salahnya,”ujar Febby.

Menurut Febby, kinerja KPK selama berdiri telah cukup banyak menuai hasil bagus, banyak pula pejabat korupsi yang terjaring baik kepala-kepala daerah maupun mengeri sekalipun.

“Kembalikan saja ke nawaitu-nya, menjadikan KPK lebih kuat kedepan dan disukai masyarakat Indonesia”, tegas Febby.

Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemerintah setuju terhadap revisi UU KPK, tapi tidak semuanya dari poin-poin yang diajukan DPR.

“Jangan lupa itu draf. Sekarang pemerintah membikin intinya. Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal, tidak semua disetujui,”ujar Jusuf dikutip dari berbagai media Selasa kemarin.

Demikian pula pada pakar hukum lainya salah satunya Prof Romli pada acara ILC, Selasa malam mengatakan UU KPK sudah 17 tahun dan sudah harus menyesuaikan dengan perkembangan sekarang.

Diketahui Prof Romli salah seorang dari perumusan UU KPK pada awal berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut juga setuju dilakukan revisi.

“Saya setuju UU KPK direvisi dan dilakukan pengawasan, saat ini zaman sudah berbeda, jadi tidak mungkin disamakan dengan 17 tahun lalu” katanya. (*rilis: fdb-center)