Prof Muhammad Jabat Plt Ketua DKPP RI

oleh -1,073 views
oleh
1,073 views
Prof Muhammad ditetapkan jadi Plt Ketua DKPP pada Rabu 8/1 (foto: dok)

Jakarta.—Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono jadi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketua DKPP kosong, tapi tak menunggu lama, Prof Muhammad ditetapkan sebagai  Pelaksana Tugas (Plt) DKPP.

Sekjen DKPP-RI Bernad D. Sutrisno, mengatakan, DKPP, lembaga yang dibentuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu berkomitmen untuk tetap menjalankan amanat konstitusional sesuai ketentuan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

“Pemilihan jabatan ketua hasil putusan pleno DKPP dijabat oleh Muhammad sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP sampai dengan dipilihnya Ketua DKPP yang definitif. Penetapan tersebut berdasarkan Berita Acara No. 001/K.DKPP/SET-01/I/2020” ujarnya Rabu 8/1 di kantor DKPP-RI Jakarta.

Segala aktivitas DKPP mulai penerimaan pengaduan,verifikasi formal dan material, pleno, persidangan hingga putusan dan kegiatan lain di luar persidangan dapat tetap berjalan juga antisipasi terkait dinamika lembaga khususnya jelang Pilkada serentak 2020.

Rapat Pleno dengan agenda terkait kelembagaan DKPP, Rabu 08/01/2020. Rapat pleno ini dihadiri oleh anggota DKPP, Prof. Muhammad, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm, Dr. Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari (ex officio KPU), dan Rahmat Bagja (ex officio Bawaslu) (ril/rom)