Protokol Informasi Publik

oleh -405 views
oleh
405 views
desaind by gusrik

Oleh : Adrian Tuswandi

Komisioner KI Sumbar

PANDEMIK Covid-19 telah mendera dunia empat bulan terakhir ini, Indonesia dengan segala kemampuan mencoba melakukan penetrasi terhadap serangan Coronavirus nama lain dari Covid-19 ini, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) suka atau tidak suka,kita harus mengapresiasi hasil positifnya, yakni terjadi perubahan prilaku interaksi sosial yang bertujuan memurus mata rantai penyebaran dan penularan Coronavirus.

Physical Distancing (jaga jara atau tidak bersentuan dan bertatap muka), pakai masker, hindari kerumumanan, keluar rumah jika perlu, menjadi pola hidup selama PSBB, lalu saat pandemic covid-19 pun muncul istilah PDP (pasien dalam pengawasan), OTG (orang tanpa gejala), ODP (orang dalam pemantauan) dan bermacam protokol kesehatan untuk mengatur prilaku kehidupan menghadapi wabah virus ini.

Selama empat bulan itu juga semua merasakan dampak penanganan Covid-19, waspada tidak paranoid menjadi keseharian masyarakat di Indonesia, pilihan PDP dan OTG maka isolasi mandiri atau karantina di tempat disediakan pemerintah selama 14 hari, siapa mau begitu, belum lagi papapran virus tidak terduga, Covid-19 bisa menjalar keseluruh lapisan usia dan strata sosial masyarakat. Ekonomi publik pun kembang-kempis, pemerintah dari pusat hingga kabupaten bahkan nagari atau desa sigap. Pemerintah hadir ditengah kondisi kehidupan sulit publik, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Jaring Pengaman Sosial (JPS) dampak Covid-19 pun mengucur jelang Lebaran Idul Fitri 1441 H, besarannya Rp 600 ribu per bulan, sebut saja ada PKH, DTKS, BLT Pemprov, BLT Pemko dan Pemkab serta BLT Dana Desa.

Kini empat bulan sudah terasa cukup mengahdapi Coronavirus, bahkan ajakan berdamai dengan Covid-19 makin mengemuka dengan ‘call name’ new normal. Ya kehidupan baru dengan budaya prilaku sosial baru, di Indonesia tentu new normal di tengah Covid-19 adalah mematuhi sepatuh patuhnya protokol kesehatan oleh siapa saja yang berdiri di bumi republik ini.

Pola perubahan prilaku menghidari kontak langsung, bagi  sebagian regulasi memang jauh sebelum ada wabah corona sudah mengaturnya, seperti  UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa pemenuhan hak informasi publik bisa dilakukand dengan cara korespondensi surat via pos atau surat elektronik ke email badan publik. Atau lewat konten e-PPID yang memuat prosedur permohonan informasi publik dan prosedur keberatan informais publik di website resmi masing-masing badan publik.

Dengan aturan begitu, penulis melihat bahwa dari semangat untuk memudahkan akses masyarakat, dikaitkan dengan kondisi kekinian, maka prosedur elektronik memanfaatkan informasi dan teknologi  sudah bisa menjadi sebuah panduan atau disebut protokol informasi publik. Bagaimana pengaturan detilnya tentu protokol ini menjadi wewenang domainnya di Komisi Informasi Pusat yang menurut UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, satu dari beberapa tugas dan wewenang KI Pusat adalah membuat regulasi. Panduan untuk memuat protokol informasi publik sebenarnnya semangatnya  sudah diakomidir oleh UU 14 tahun 2008 termasuk Perki 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik atau Ranperki perubahan dari Perki 1 tahun 2010 dan Perki 1 Tahun 2013 Prosedur Penyelsaian Sengketa Informasi Publik.

Artinya Protokol Informasi menjadi penegas dalam memberikan informasi publik ke masyarakat, bagaimana aksesnya dan apa prosedurnya diatur oleh protokol informasi publik yang akan diterapkan saat new normal sebentar lagi mungkin diberlakukan di Indonesia, terpenting tetap menggariskan kepada dasar utama new normal yakni protokol kesehatan sebagai budaya kehidupan baru, jaga jarak, pakai masker, cuci tangan dengan sabun, hindari kerumuman dan keluar rumah untuk yang penting.

Pada protokol informasi publik itu masyarakat cukup melakukan permohonan informasi publik lewat sarana informasi teknologi yang wajib diadakan oleh badan publik sebagai ketaatan terhadap UU 14 tahun 2008 yakni asas UU ini memberikan akses informasi  mudah, murah dan cepat kepada publik, demikian juga prosedur keberatan bisa dilakukian lewat cara maya tadi, dengan mengacu kepada ketentuan hari berdasarkan UU 14 tahun 2008. Permohonan informasi 10 hari kerja, keberatan  30 hari kerja dan mengajukan permohonan sengketa informasi publik 14 hari terhitung diberi informasi atau tidak atas keberatan publik tadi.

Lalu di protokol informasi juga harus mencantolkan sidang sngketa informasi publik virtual /online dengan penguatan sarana teknologi informaisi di setiap komisi infornasi, selain itu Komisi Informasi semua tingkatan juga harus fasilitas teknologi informasi minimal panduan dan modulnya kepada para pihak di sengketa informasi publik. Selain itu majelis komisioner pada sidang sengketa informasi publik bisa memeriksa berkas dan bersidang satu ruangan dengan atur jarak dan atau tidak di satu ruang persidangan, dan ini sudah ada surat edaran Komisi Informasi Pusat untuk dijadikan pedoman dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik secara maya/online atau virtual.

Ingat, coronavirus akan menjadi penyakit sepanjang tahun dan itu membuat terjadinya prilaku kehidupan kearah new normal, sehingga itu semua sektor harus mempersiapkan diri untuk mentaati protokol kesehatan dan protokol lain yang mengacu kepada protokol kesehatan, virus tidak ada obatnya dan tidak tahu siapa di sekitar kita yang terjangkit, dia kencang menular dan memapar siapa saja. Kewaspadaan diri akan arti kesehatan kita dan lingkungan menjadi formula jitu menekan sebaran Covid-19.

Tulisan ini buka  untuk menggurui apalagi mengajarkan tapi bagian dari share pengetahuan untuk di  tambal-sulam supaya sempurna, semua ini bentuk sumbangsih bagaimana Keterbukaan Informasi Publik tetap menjadi pengawal kehidupan di tengah pandemic global, salah memberikan informasi publik maka konflik sosial dan kepentingan akan muncul, tidak berikan informais publik maka badan publik bisa diancam bui atau denda sesuai pasal pidana informasi publik di UU 14 tahun 2008. Demikian semoga bermanfaat, salam transpoaransi.(analisa/terbit di harian padang ekspres 28 Mei 2020)