PSI Gugat SKB Pendirian Rumah Ibadah, Politikus PAN: Upsss, Cari Panggungkah? 

oleh -118 views
oleh
118 views
Gugat SKB 2 Menteri, Guspardi: PSI cari panggungkah? selama 27 tahun SKB aman-aman aja, Jumat 31/3-2023. (faj)

Jakarta,— Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus angkat bicara terkait langkah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan uji materi atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 soal pendirian rumah ibadah.

Menurutnya, Keberadaan SKB 2 menteri tersebut maupun pasal yang mengatur rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik horizontal. Beleid tersebut bukan bertujuan menghambat atau melarang pendirian rumah ibadah.

“Rekomendasi FKUB, diperlukan untuk memastikan sebuah rumah ibadah dibangun di daerah yang memang ada jamaahnya di sana. Misalkan di Bali di satu kawasan daerahnya semua masyarakat di sana bergama Hindu. Lalu dibangun masjid di situ, apa yang akan terjadi? Nah ini yang perlu diatur dengan SKB 2 Menteri,”ujar  Guspardi, Jumat 31/3-2023.

Implementasi SKB 2 Menteri terkait pembangunan rumah ibadah ini bukan masalah siapa mayoritas dan siapa minoritas. Maksud dan substansi SKB itu meciptakan dan membangun toleransi dan harmonisasi antar umat beragama.

“Sehingga pendirian rumah ibadah tidak bisa sembarangan tanpa memperhitungkan jumlah jamaah yang berada dalam satu Kawasan atau wilayah tertentu. Dalam SKB ini ada ketentuan pada pasal 14 soal izin pendirian rumah ibadah. Bahwa, mesti ada minimal 90 nama umat pengguna rumah ibadah dan disahkan pejabat setempat serta mendapatkan dukungan paling tidak 60 warga setempat non jamaah,”ujar politisi asli berdaramg Minangkabau ini.

Selain itu, kata Guspardi juga ada kewajiban rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama dan FKUB setempat.

“Jika telah memenuhi persyaratan tersebut, Pemerintah tentu akan memfasilitasi. Bagaimanapun Pemerintah berkewajiban melindungi hak beragama setiap warga negara. Hal itu merupakan bagian dari amanat UUD 1945 pasal 28E ayat (1),” ujar Politisi PAN itu

Legislator Dapil Sumatera Barat 2 ini menuturkan bahwa implementasi SKB 2 Menteri itu sudah berjalan baik selama ini. Munculnya masalah pendirian rumah ibadah di sejumlah daerah hanya beberapa kasus yang tidak bisa digeneralisasi untuk menilai implementasi SKB tersebut bermasalah.

“Buktinya SKB 2 Menteri itu sudah diterapkan sejak 27 tahun lalu sampai sekarang. Artinya masyarakat dapat mengerti dan menerima pengaturan dalam SKB2 Menteri ini, ” ujar Guspardi.

Guspardi Gaus justru khawatir, jika Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan PSI, maka berpotensi akan memicu terjadinya konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat ketika ada pihak yang mendirikan rumah ibadah.

Karena itu, Guspardi berkeyakinan Mahkamah Agung bertindak arif dan bijaksana dengan mempertimbangkan aspek sosiologis tersebut sebelum membuat putusan.

“Dan MA juga nanti di sidang menggali dan pertanyakan motif dari PSI menggugat SKB tersebut. Apalagi, gugatan dilayangkan jelang Pemilu 2024 dan menggunakan nama partai, bukan perseorangan. Apakah ini bisa di kategorikan upaya mencari panggungkah?. Kan mungkin saja begitu. Kita tidak tahu di tahun politik ini, Jika yang mengajukan atas nama partai politik, tentu tidak terhindarkan bahwa ada nuansa politisnya.”tanya Guspardi yang juga anggota Baleg DPR RI.

Diberitakan banyak media, gugatan uji materi atas SKB 2 Menteri diajukan PSI bersama anggota DPRD Surabaya Fraksi PSI Josiah Michael dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung pada 2 Maret 2023. MA mengatakan, gugatan tersebut sudah teregister dengan nomor 9 P/HUM/2023 pada 6 Maret 2023.

PSI melayangkan uji materil atas SkB 2 Menteri itu didasari kewenangan FKUB terlalu besar. Di sejumlah kasus, FKUB malah menolak dan bahkan memberikan rekomendasi menutup sebuah rumah ibadah. Keberadaan forum tersebut telah menghalangi hak konstitusional warga negara untuk beribadah.(faj)