PT Sumbar Kuatkan Vonis PN Batusangkar atas Kasus Pidana Pemilu

oleh -788 views
oleh
788 views
PT Sumbar kuatkan putusan PN Batusangkar atas vonis pidana Pemilu 2019. (foto: google/ screenshot)

Batusangkar, — Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Padang memutuskan sama atau menguatkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar atas kasus pidana Pemilu dengan terdakwa Antoni Surya Roza, Caleg DPRD Tanah Datar.

“Hari ini baru kita terima putusan majelis hakim PT yang menguatkan putusan majelis hakim PN Batusangkar,” kata Humas PN Batusangkar, Hasnul Fuad di Batusangkar, Kamis 21/3.

Hasnul Fuad yang juga Hakim PN Batusangkar ini menyebut putusan PT Padang tersebut keluar atas banding yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Datar pada Rabu 13/3.

Ia menjelaskan putusan PT Padang sama dengan vonis PN Batusangkar yakni pidana kurungan selama dua bulan, percobaan enam bulan, denda Rp3 juta subsidair satu bulan kurungan.

Sementara JPU menuntut terdakwa satu bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp1 juta subsidair satu bulan kurungan.

Ia menyampaikan bahwa majelis Hakim PN Batusangkar telah memutuskan Terdakwa Antoni Surya Roza terbukti bersalah dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu diluar jadwal melalui iklan media cetak pada Rabu 6 Maret 2019.

Terdakwa Antoni Surya Roza secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dimana iklan di media massa cetak, elektronik dan internet dilaksanakan selama 21 hari yang berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Selama persidangan di PN Batusangkar hakim terdiri dari Ketua Radius Chandra, anggota Meri Yanti, dan Indra Muharam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Edo Dede Pisano, Gunanda Rizal, dan Gilang Olla Rahmadhan, serta Penasehat Hukum Terdakwa, Fardi Winaldi dan Hendra Putra.

Sementara saksi-saksi yang diminta keterangannya adalah Staf Bagian Humas dan Protokol Setdakab Tanah Datar Wella, Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan, Anggota Bawaslu Tanah Datar Al Azhar Rasyidin, Ketua KPU Tanah Datar Fahrul Rozi, Ketua DPC Partai Gerindra Tanah Datar Edi Arman, Bagian Percetakan PT Graindo Asri, Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus dan saksi ahli Prof. Ismansyah. (fantau)