PT TUN DKI Jakarta Tegas, Batalkan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

oleh -267 views
oleh
267 views
Kuasa Hukum Universitas For De Kock, Guntur Abdurrahman. (Sumber : Istimewa)

Padang, – Polemik Pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Mendikbudristek dengan Universitas Fort De Kock, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta dan Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan, telah diputus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta.

“Putusan PT TUN Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memutus pembatalkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 62/P/2022 tanggal 11 Februari 2022 tentang Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Bidang Kesehatan,”ujar Kuasa Hukum Universitas For De Kock Guntur Abdurrahman, Minggu, 16/7-2023 di Padang.

Kata Guntur dengan putusan tersebut mahasiswa kesehatan di seluruh Indonesia dapat bernafas lega karena pelaksanaan ujian oleh komite yang dibentuk kementrian telah dibatalkan.

“Alasan pengadilan itu bertentangan dengan hukum, melampaui kewenangan dan merugikan bagi Mahasiswa kesehatan,” ujar Guntur Abdurrahman.

Banyak Mahasiswa yang telah menjadi korban akibat pelaksanaan ujian yg dinilai telah “menzalimi” para mahasiswa kesehatan, hal tersebut dikarenakan sistem pelaksanaan ujian yang tidak mencakup aspek yang dibutuhkan, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan praktik kerja dan ujian aspek sikap perilaku.

“Namun ujian hanya dilaksanakan dengan sistem tes komputer dengan pilihan jawaban objektif saja, apalagi mahasiswa yang gagal ujian tidak mengetahui dari aspek mana kegagalan tersebut karena hasil yang keluar secara online adalah kompeten atau tidak kompeten,”ujar Guntur.

Keadaan lain Keputusan Kemendikbudristek yang merugikan mahasiswa adalah mahasiswa yang sudah menyelesaikan studi dengan baik dapat di Drop Out dari kampusnya karena Uji Kompetensi yang tidak melibatkan perguruan tinggi tempat mereka belajar tidak dilibatkan.

“Padahal Uji Kompetensi menjadi syarat kelulusan, namun ketika lewat masa studi mahasiswa yang belum lulus Uji Kompetensi akan otomatis tidak lagi terdaftar sebagai Mahasiswa Aktif (Status Tidak Terdaftar atau DO),” ujae Guntur.

Merasa Tidak puas dengan Pembatalan SK tersebut, pihak kementrian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta, yang akhirnya PT.TUN menguatkan pembatalan yang telah diputus oleh PTUN Jakarta.

“Artinya Uji Kompetensi Nasional secara tegas harus dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi,” ujar Guntur.

Menanggapi putusan PT TUN Jakarta, Guntur Abdurrahman, SH.MH kuasa Hukum Penggugat menegaskan, pengadilan telah menegaskan Uji Kompetensi Harus dilaksanakan oleh perguruan tinggi, karena hal tersebut adalah amanat undang-undang.

“Kami minta kepada pihak kementerian patuhi saja putusan tersebut demi kemaslahatan bangsa dan negara, jangan masyarakat pencari keadilan dijadikan lawan yang harus berhadapan terus di pengadilan, kami berharap tidak ada lagi upaya hukum yang justru membuang-buang anergi dan menimbulkan kerugian yang lebih banyak bagi masyarakat (Penggugat) yang mewakili kepentingan para mahasiswa,”ujar Guntur.

Pasca putusan PT TUN Jakarta, hingga berita ini tayang, belum didapat sikap kementerian, apakah menerima atau Kasasi atas putusan PT TUN Jakarta tersebut. (tim)