PTPS Harus Laporkan Pengawasannya

oleh -1,662 views
oleh
1,662 views
Vifner pastikan Pengawas TPS harus buat laporan pengawasan TPS saat hari pencoblosan. (foto: google/pariamantoday)

Painan,—Bermasalah atau tidak. Terjadi pelanggaran ataupun tidak, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) tetap mencatat dan melaporkan hasil pengawasannya pada hari pungut hitung pemilu 2019 nanti.

Hal ini dipertegas Komisioner Bawaslu Sumbar Vifner, pada kegiatan rapat koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemilu 2019 bersama jajaran Panwascam Se Kabupaten Pesisir Selatan di Langkisau Resort Hotel, 26/3.

Vifner menekankan kepada Panwascam untuk dapat menyampaikan kepada PTPS agar seluruh kegiatan pengawasan dapat terdokumentasi dengan baik.

“Lakukan deteksi dini terhadap potensi dugaan pelanggaran di TPS. Dan pada hari pemungutan suara tiba, maka PTPS harus mencatat setiap kejadian khusus yang terjadi”katanya.

Laporan hasil pengawasan itu, sebutnya bisa dituangkan kedalam formulir Model – A yang memuat identitas pengawas serta uraian singkat kejadian peristiwa yang ditemui dilapangan.

Kata dia, cacat saja satu pekerjaan yang dilakukan jajaran pengawas Pemilu, maka itu dapat mempengaruhi atau menurunkan marwah lembaga.

“Perlu diingatkan, bahwa PTPS jangan pernah meninggalkan lokasi TPS ketika melaksanakan tugas. Kita tidak ingin, Jargon hak satu suara dari pemilih dapat menentukan tersebut disepelekan begitu saja,”ulasnya.

Makanya, sambung Vifner PTPS betul-betul bekerja maksimal dengan tidak meninggalkan lokasi TPS mulai dari pemungutan hingga penghitungan serta pergerakan surat suara dari lokasi TPS hinngga sampai kepada tempat yang seharusnya.

Lebih dari itu, laporan hasil pengawasan Pemilu 2019 pada proses pungut hitung nanti, Bawaslu telah merancang sebuah aplikasi pengawasan.

Aplikasi tersebut dinamakan Siwaslu 2019. Dimana setelah PTPS melakukan registrasi pada aplikasi itu, didalamnya juga memuat alat kerja pengawasan yang harus diisi PTPS dan dilaporkan atau dikirim secara online.(niko).