PTUN Jakarta Tolak Gugatan Daryatmo-Sudding, Hanura OSO Clear and Clean

oleh -1,361 views
oleh
1,361 views
Sekretaris Hanura Sumbar Fauzi Novaldi (kiri) bersama Ketua Hanura Sumbar Marzul Veri (kanan) sampaikan bahwa PTUN Jakarta tolak gugatan Daryatmo, dan SK Menkumham terhadap kepengurusan DPP Partai Hanura Ketua Umum Osman Sapta adalah sah. Jumat 18/5 di Padang (foto: dok)

Padang,—Jika Parpol kinerja bak sebuah perusahaan, setelah melewati tekanan dari siapa saja, baik internal maupun eksternal, akhirnya kebenaran hukum pun didapat, itulah Partai Hanura, PTUN Jakarta akhiri polemik hukum kepengurusan DPP Partai Hanura selama ini.

“Allhamdulillah Partai Hanura clear and clean dalam bersiap diri untuk merebut tiga besar Pemilu 2019 di Sumbar ini,”ujar Sekretaris DPD Partai Hanura Sumbar Fauzi Novaldi saat menyampaikan pers rilis putusan PTUN Jakarta kepada media di Padang, Jumat 18/5.

Disampaikannya Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak Permohonan Daryatmo-Safrufuddin Sudding tentang SK kepengurusan DPP Hasil Munaslub dg Ketua Umum Daryatmo dan Sekjen Syarifuddin Sudding.

Sehubungan dengan Putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang diketuai oleh Joko Setiono, SH. MH (Ketua Mjelis), Sutiyono, SH. MH (anggota) dan Dr. Nasrifal, SH. MH (anggota) dalam Perkara Permohonan Keputusan Fiktif Positif yang diregister dengan No. : 12/FP/PTUN. JKT. antara Daryatmo dan Sarifuddin Sudding sebagai Pemohon melawan Menteri Hukum dan HAM.

DPD Hanura disampaikan Fauzi Novaldi mengatakan DPP Partai Hanura Pimpinan Oesman Sapta (Ketua Umum) dan Herry Lontung Siregar (Sekretaris Jenderal), menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta.

“Karena pada putusannya terhadap Perkara No. : 12/FP/2018/PTUN JKT, tanggal 17 Mei 2018, PTUN Jakarta telah menolak Permohonan Keputusan Fiktif Positif terkait dengan permohonan Daryatmo-Sudding meminta Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mengesahkan Kepengurusan DPP Partai Hanura hasil Munaslub diprakarsai Daryatmo dan Sariffuddin Sudding,”ujar Fauzi menyampaikan putusan tersebur di Padang.

Menjadi pertimbangan Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak Permohonan tersebut, oleh karena menurut Majelis Hakim syarat suatu permohonan fikti positif harus mememuhi syarat formal permohonan fiktip positif sesuai Pasal 3 ayat 2 c dan ayat 3 b PERMA No. 8 Tahun 2017, yaitu, 1. Permohonan diajukan terhadap putusan yg belum ditetapkan pejabat pemerintah; dan/atau ; 2. Tidak termasuk objek permohonan fiktif positif, yaitu permohonan terhadap permasalahan hukum yang sudah pernah diajukan gugatan.

“Maksudnya, adalah ketika Daryatmo-Sarifuddin Sudding mengajukan permohonan Keputusan Fiktif Positif ke PTUN Jakarta, Menteri Hukum dan HAM sudah mengeluarkan Keputusan Pengesahan Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi terhadap DPP PARTAI HANURA dipimpin Dr. OESMAN SAPTA, Ketua Umum dan HERRY LONTUNG SIREGAR, Sekjen tanggal 17 Januari 2018,”ujar Fauzi.

Berdasarkan alasan hukum pertimbangan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Joko Setiono, SH. MH berpendapat bahwa permohonan diajukan Pemohon dalam perkara yang diregister No. : 12/FP/2018/PTUN. JKT memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat 2c dan ayat 3b PERMA No. : 8 Tahun 2017, Tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badannatau Pejabat Pemerintah. Oleh karenanya menurut Majelis Hakim harus ditolak.

“Penolakan gugatan Daryatmo-Sudding maka keputusan Menkum HAM tentang kepengurusan DPP Hanura Osman Sapta tanggal 17 Januari sah,”ujar Fauzi.

Dampak putusan perkara No. : 12/FP/2018/PTUN.JKT bagi DPP Partai Hanura OESMAN SAPTA, Ketua Umum dan HERRY LONTUNG SIREGAR, Sekjen; 1. Bahwa de facto SK dikeluarkan oleh Kementerian Hukum & HAM RI atau Tergugat adalah ditujukan kpd DPP Partai Hanura yang sah yang saat ini dipimpin oleh Ketum OESMAN SAPTA & Sekjen HERRY LONTUNG SIREGAR dan tidak ada SK. lain yg dikeluarkan oleh Kemenkumham; 2. Berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim angka 1 di atas, maka tidak ada pengurus Partai Hanura selain Pengurus DPP Partai Hanura yg dibawah pengurusan Ketum OESMAN SAPTA & Sekjen HERRY LONTUNG SIREGAR; 3. Apabila ada orang atau sekelompok orang yg memgatasnamakan DPP Partai Hanura menyelenggarakan kegiatan organisasi seperti melakukan rapat-rapat dan atau Rapimnas serta Munaslub tidak dapat dianggap sebagai kegiatan organisasi DPP Partai Hanura dengan Ketum yang sah Dr. OESMAN SAPTA dan Sekjend HERRY LONTUNG SIREGAR.

“Kegiatan organisasi Partai Hanura yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan DPP Partai Hanura diketuai oleh DARYATMO dan SARIFUDDIN SUDDING telah merugikan nama besar & citra Partai Hanura. Oleh karenanya DPP Partai Hanura akan mengambil tindakan hukum,”ujar relise yang diterbitkan Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Hanura, Dr. Dodi S Abdulkadir, SH.MH.

Terkait putusan PTUN Jakarta Kamis kemarin itu Fauzi Novaldi mengatakan Hanura Sumbar sangat bersyukur sekali.

“Keluarnya putusan PTUN Jakarta tentu memberikan power lebih kepada kami dalam mempersiapkan segala sesuatu untuk berjuang menangkan Pemilu 2019,”ujar Fauzi.

Bahkan di Sumbar sendiri tidak terlepas dari upaya ‘belah duren’ kader akibat polemik hukum kepengurusan tersebut.

“Tapi Ketua Hanura Sumbar Marzul Veri selalu optimis mahwa keadilan pasti datang, dan proses di Jakarta pasti berpihak kepada aturan main Partai Hanura, sehingga kami di Sumbar lebih memilih membuang energi untuk Pemilu 2018 dari pada menghadapi polemik di provinsi terkait persoalan polemik di Jakarta sana,”ujarnya. (rilis: humas-hanurasbr/wandi)