PTUN Kabulkan Gugatan LBH Padang, Gubernur Diperintahkan Cabut 26 Izin Tambang

oleh -1,332 views
oleh
1,332 views
Permohonan LBH dikabulkan PTUN Padang, Jumat 20/10. (foto: dok)
Permohonan LBH dikabulkan PTUN Padang, Jumat 20/10. (foto: dok)

Padang,—10 kali persidangan sejak 19 September 2017, hari ini 20 Oktober 2017 pada pukul 14.00 WIB, majelis hakim PTUN Padang membacakan putusan dalam Permohonan untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan (Fiktif Positif) antara LBH Padang dengan Gubernur Sumatera Barat dengan Nomor perkara : 2/P/FP/2017/PTUN-PDG

“Pada putusannya majelis hakim yang diketuai halim Harisman, dengan anggota majelis Zabdi Palangan dan M Afif telah mengabulkan permohonan LBH Padang atas permintaan pencabutan 26 IUP Tambang non cnc di Sumatera Barat yang izinnya masih berlaku,”ujar Direktur LBH Padang Era Purnama Sari menginfokan kepada media ini, Jumat 20/10 sore .

Menurut LBH, Majekis Hakim PTUN menilai bahwa YLBHI-LBH Padang adalah organisasi yang aktif mendorong penegakan hukum, penelitian, mengkritisi kebijakan dan advokasi sumber daya alam termasuk mineral dan batu bara,”ujar Era didampingi Kuasa Hukum Pemohon Wendra Rona Putra.

Bahkan Hakim menegaskan setelah UU no. 23 tahun 2014 kewenangan pencabutan izin tambang ada pada Gubernur.

“Atas kewenangan itu putusan PTUN tadi tegas memerintahkan Gubernur Sumbar dalam waktu lima hari mencabut 26 IUP Tambang tersebar di Sumbar yang tidak cnc,”ujar Era.

Lima hari sejak putusan PTUN Gubernur harus mencabut izin 26 IUP Pertambangan non cnc
(foto: dok)

Inilah 26 IUP tambang di Sumatera Barat yang tidak cnc :

1. Bina Bakti Pertiwi di Pasaman, Timah Hitam 188.45/680/BUP-PAS/2010
2. Byantara Agrindo Sejahtera Pasbar, Batuan 544-1186-2016
3. Data Con Indo Jaya Pasaman, Logam Dasar 188.45/687/BUP-PAS/2010
4. Dekky Karya Bestari Sijunjung, Sirtu 188.45/98/KPTS-PPT-2011
5. Dharma Power Brsama Solok, Biji Besi 540-761-2013
6. Emas Bumi Persada Solsel, Emas 540/IUP/DESDM/BUP-2010
7. Galian Endapan Buana Agam, Pasir Besi 493 TAHUN 2010
8. Geominex Sapek Solsel, Emas 540/16/IUP/DESDM/BUP-2010
9. Graha Feryni Industri Sijunjung, Batu Kapur 544-629-2015
10. Hasil Bumi Ringgit 50 Kota, Andesit 544/764/2015
11. Inti Bumi Sejahtera Mandiri Pasaman, Emas 188.45/688/BUP-PAS/2010
12. Kel. I Tambang Rakyat Kamang Sepakat Sijunjung, Mangan 544-1308-2016
13. Kel. II Tambang Rakyat Kamang Sepakat Sijunjung, Mangan 55-1304-2016
14. Kuantan Resources Solsel, Emas 540/41/IUP/DESDM/BUP-2010
15. Makindo Mineral Sakti Solsel , Emas 540/02/IUP/DESDM/BUP-2010
16. Marsya Regina Merkusi 50 Kota, Batuan 544-204-2014
17. Mehad Inter Buana Pasaman, Timah Hitam 188.45/710/BUP-PAS/2009
18. Mitra Mandiri Cemerlang Solsel , Zinc 540/07/KP/DPPMLH/BUP-2008
19. Mitra Mandiri Cemerlang Solsel , Emas 540/07/KP/DPPMLH/BUP-2008
20. Mranti Mas Oratama Pasaman, Timah Hitam 188.45/466/BUP-PAS/2010
21. Penta Bersama Gemilang
Pasaman, Emas 188.45/689/BUP-PAS/2010
22. Raharsyah Karya Bersama Padang, Tanah Celay 544-848-2015
23. Thomas Jaya Trecimplant Sumbar , Batu Bara 544-234-2011
24. Triple Eight Energy Solsel , Galena 540/15/IUP/DESDM/BUP-2010
25. Tuah Sakato Mambangun Nagari 50 Kota Batu Bara 21/IUP-OP/BLK/2011
26. Wirapatriot Sakti Solsel, Logam 540/06/IUP/DESDM/BUP-2011

Atas putusan PTUN ini, LBH Padang kata Era Purnama Sari mendesak gubernur segera menjalankan kewajiban hukumnya.

“Yakni mematuhi putusan pengadilan dengan segera mengeluarkan surat pencabutan 26 izin tambang non cnc,”ujarnya.(*rilis lbh pdg)