Pulau Teraju Terbakar,  Walhi : Tindak Otak Pembakarannya

oleh -782 views
oleh
782 views
Pulau Teraju terbakar, Walhi desak pihak berwenang usut sampai ke otak pembakaran, foto citra satalit sebelum terbakar. (foto: walhi)

Padang,—Pembakaran Pulau teraju beberapa hari lalu menjadi pembicaraan publik. pemberitaan yang beredar pelaku pembakaran diduga pemilik resort yang akan melakukan pengembangan, pembangunan lokasi resort di daerah tersebut.

Informasi dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan yang dikutip di beberapa media elektronik menyebutkan bahwasanya pihaknya tidak ada memberikan rekomendasi maupun izin pembangunan di kawasan Mandeh termasuk pada pulau Taraju.

Tindakan yang telah dilakukan tersebut menurut otoritas berwenang di Pesisir Selatan, jelas melebihi hak dan tidak menjalankan kewajiban karena setiap pengembang wajib memiliki izin lingkungan setempat, keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Izin Prinsip dan Amdal, yang kesemua izin tersebut kewenanganya berada pada pemerintah daerah.

Jika memang belum ada sepucuk surat pun yang belum dikeluarkan oleh pemerintah daerah sedangkan pihak pengembang telah melakukan aktivitas maka menurut Walhi Sumbar, merujuk pada UU 32 tahun 2009 pasal 109 di mana setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dengan denda 1 milyar dan paling banyak 3 milyar.

“Sanksi ini baru terkait dengan tidak adanya izin lingkungan hidup, belum lagi sanksi dari pelangaran yang lain,”ujar Kordinator Walhi Sumbar Uslaini didampingi pentolan Walhi Yoni Chandra.

Dan dari hasil interprestasi citra yang dilakukan Walhi Sumatera Barat pulau Taraju memiliki luas 2.27 Ha dengan topografi berbukit dan bertebing, pantai umumnya terjal. vegetasi umum yang ditemui merupakan jenis tumbuhan tingkat tinggi dan cukup lebat seperti kelapa, mangrove, serta semak dan rerumputan.

“Hasil pantau Walhi Sumatera Barat hampir semua kawasan pulau tersebut terbakar dari kejadian itu Walhi mendesak penegak hukum merespon sesegara mungkin tidak saja menunggu ada laporan tapi bagaimana penegak hukum dapat bekerja dan menindak secara aktif dan tegas, apalagi kasus ini sudah ada petunjuk awal di mana pelaku pembakaran diduga dilakukan pemilik resort yang berada di kawasan pulau tersebut,”ujar Uslaini.

Selain itu Walhi Sumbar meminta penegak hukum tidak saja menindak pelaku pembakaran tapi bagaimana penegak hukum harus menindak otak pelaku pembakaran pulau Taraju.

“Jika kejadian pembakaran pulau Taraju tidak segera ditindak secara hukum besar kemukinan pelagaran hukum dan tindakan sewenang-wenang akan terus terjadi oleh pengembang. Penegakan hukum ini bentuk pembuktian bahwa penegakan hukum berlaku untuk semua lapisan masyarakat,”ujar Yoni. (rilis: walhi)