Puluhan Masyarakat Di Pasaman Barat Segel Kantor Wali Nagari, Ini Sebabnya

oleh -426 views
oleh
426 views
Puluhan masyarakat Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat menyegel kantor Wali Nagari, Senin, (5/6-2023). (Sumber : Istimewa)

Pasaman Barat, – Puluhan masyarakat Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menolak pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan anggota Badan Musyawarah (Bamus) yang dibentuk oleh Pemerintah Nagari. Masyarakat Adu argumen saat pertemuan di Masjid Agung Pasaman Barat dan melakukan penyegelan kantor Wali Nagari, Senin, 5 Juni 2023.

perwakilan masyarakat Nagari Lingkuang Aua Baru, Yunasril mengatakan pihaknya menolak keras pembentukan pansel pemilihan Bamus yang di bentuk pemerintahan Nagari Lingkuang Aua Baru. Masyarakat mengklaim, Pemerintah Nagari memutuskan sepihak pembentukan pansel sebelum hasil kesepakatan dan rekomendasi DPRD di putuskan oleh Bupati Pasaman Barat.

Lanjutnya, Pada tanggal 8 mei 2023, masyarakat telah melakukan rapat terkait pemilihan bakal calon pansel pemilihan Bamus nagari Lingkuang Aua Baru di gedung pertemuan Pemda Pasaman Barat. Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta Bamus nagari Pasaman baru sebanyak tujuh orang sesuai Kemendagri dan jumlah penduduk.

“Dalam pertemuan itu, pihak nagari seolah tidak mengindahkan atau mencarikan solusi terhadap apa yang kami harapkan, sehingga tidak menemui Kesepakatan sehingga kami lanjutkan dengan mendatangi Komisi I DPRD untuk menyampaikan aspirasi kami,” ucapnya.

Yunasril menambahkan, setelah ditetapkan sebagai Nagari definitif oleh pemerintah, Nagari Lingkuang Aua Baru diharuskan untuk melakukan penambahan anggota Bamus melalui keterwakilan di tingkat Kejorongan. Dalam hal itu, pihaknya meminta anggota Bamus ditetapkan sebanyak  sembilan orang. Namun usulan tersebut di tolak oleh Pj. Wali Nagari karena keterbatasan anggaran dan ditambah dengan adanya edaran Bupati Pasaman Barat yang menetapkan Bamus Nagari menjadi sebanyak lima orang di masing-masing Nagari.

“Kita minta anggota Bamus Nagari tetap sembilan orang, tujuh dari Kejorongan Pasaman baru dan dua dari Kejorongan Rimbo jandung. Usulan kami juga telah sesuai dengan Permendagri dan jumlah penduduk yang terpenuhi,” ucapannya.

Sementara itu, perwakilan masyarakat lainnya, GM Nopen juga menyampaikan, merajuk data BPS Kabupaten Pasaman Barat tanggal 31 Desember 2022, jumlah penduduk di Nagari Lingkuang Aua Baru adalah sebanyak 6.397 jiwa. Maka dari itu, Nagari Lingkuang Aua Baru memenuhi syarat dan bisa memiliki anggota Bamus sebanyak sembilan orang.

“Seharusnya pemerintah Nagari menyetujui usulan kami membentuk Bamus sembilan orang, jika hal itu terkendala karena keterbatasan anggaran, maka akan kami sampaikan kepada calon Bamus yang dipilih nantinya,” ujarnya.

Menurut Nopen, pihaknya tidak akan mempersalahkan jika, anggaran gaji anggota Bamus sebesar lima juta per bulan tersebut di bagi untuk sembilan orang. Pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada setiap calon Bamus yang akan mendaftar nantinya.

“Soal gaji tidak ada masalah, kami sudah sepakat dan setuju jika anggarannya dibagi. Karena kami bukan mencari lapangan pekerjaan, akan tetapi ingin membangun kampung halaman,” ungkapnya.

Nopen juga menambahkan, di dalam pelaksanaan pemilihan anggota Bamus, langkah awal pemilihan tersebut adalah pembentukan pansel. Jika pansel sudah dibentuk, maka masyarakat khawatir perjuangan mereka akan menjadi sia-sia dan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD juga di abaikan oleh Pemerintah Daerah.

“Kami menolak pembentukan pansel sebelum hasil rekomendasi DPRD di putuskan oleh Bupati Pasaman Barat. Jika permintaan kami tidak segera di tanggapi, maka kami akan melakukan aksi ke kantor DPRD dan kantor Bupati Pasaman Barat,” pungkasnya.

Disisi lain, Pj. Wali Nagari Lingkuang Aua Baru, Julita Fitrina Sari mengatakan, dalam pemilihan anggota Bamus tersebut, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan masyarakat di Gedung Pemda Pasbar. Namun ucapnya, masyarakat menolak edaran dari Bupati Pasaman Barat yang menetapkan Bamus Nagari sebanyak lima orang karena mempertimbangkan anggaran di Nagari.

“Perbub itu tidak menyalahi peraturan pemerintah dan Permendagri, namum masyarakat Nagari Lingkuang Aua Baru ingin di istimewakan, dan meminta anggota Bamus lebih dari yang di tetapkan oleh bapak Bupati,” ungkapnya.

Tambah Julita, dalam hal ini pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan, dinas DPMN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat. Menurutnya, Bupati Pasaman Barat, H. Hamsuardi meminta pemilihan Bamus tetap dilanjutkan dan sesuai ketentuan Pemerintah Daerah.

“Kata bapak Bupati lanjutkan, karena tahapan pemilihan anggota Bamus di Nagari-Nagari lain sudah berjalan. Jika kita mengabulkan permintaan masyarakat, maka akan membuka peluang bagi Nagari lain untuk melakukan hal yang serupa,” ungkapnya.

Julita menyampaikan, sesuai ketentuan undang-undang, setelah tiga bulan dilantik, Pj. Wali Nagari wajib melakukan sejumlah tahapan dalam menjalankan pemerintahan nagari. Tahapan tersebut diantaranya adalah pemilihan anggota Bamus. Jika anggota Bamus belum di bentuk, maka kegiatan Nagari juga akan mengalami banyak kendala dan akan merugikan masyarakat.

“Jika Bamus belum dibentuk, maka kegiatan Nagari juga akan terkendala, karena semua kegiatan dan program Nagari harus melalui persetujuan Bamus terlebih dahulu,” ungkapnya.

Julita menambahkan, dalam pembentukan pansel, pihaknya juga telah mengundang kepala jorong, kepala dusun, ninik mamak, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan keterwakilan perempuan. Pihaknya telah mengundang 30 orang tokoh dalam pertemuan tersebut.

“Dalam pembentukan pansel ini, kami hanya mengundang 30 orang tokoh masyarakat sebagai perwakilan dari beberapa unsur, jika seluruh masyarakat kami undang, maka hal itu tidak memungkinkan karena ini baru tahapan pembentukan pansel,” jelasnya.

Julita mengatakan, setelah pansel di bentuk, mereka memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan pemilihan. Pansel bisa memutuskan teknis pemilihan baik itu pemilihan secara keterwakilan unsur, atau pemilihan langsung.

“Pemilihan hak pansel dan masyarakat, jika kondisi memungkinkan, maka pemilihan langsung juga bisa di lakukan,” pungkasnya (Joni Harahap)