Putera Minang Berdarah Biru, Cerahkan Mahasiswa UIM Imam Bonjol

oleh -247 views
oleh
247 views
Ini dia pria minang berdaeah biru, Arya Sandhiyuda di UIN Imam Bonjol Padang, Jumat 30/9-2022. (fal)

Padang,— Pria muda brilian jebolan kampus Islam di Turki terlihat enjoy di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol, Jumat 30/9-2022 di Padang.

Siapa pria itu, dia anak muda minang tapi berdarah biru, siapa dia dan kok bisa berdarah biru?

Dia Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyuda, punya bapak asli minangkabau yaitu Bukittinggi, sedangkan ibu keturuann ningrat atau (darah  biru,-red). Arya Sadhiyudah sah anak minang berdarah biru.

Wakil Ketua KI Pusat ini hadir di Padang dalam menebar virzs keterbukaan informasi publik. Arya Sandhiyuda mengajak mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang mendalami tentang keterbukaan informasi publik (KIP), karena bisa mengubah taraf hidup masyarakat.

“Keterbukaan Informasi publik bisa mengubah kehidupan seseorang bahkan kehidupan berbangsa dan bernegara, jangan lupa era keterbukaan hadir karena tuntutan demokrasi,”ujar pria minang berdarah biru itu barusan di UIN Imam Bonjol.

Arya Sandhiyuda sengaja hadir ke UIN memenuhi undangan sharing knowledge di Fakultas Adab dan Informasi UIN Imam Bonjol.

Dalam sesi diskusi, Arya juga membedah tentang alur pelayanan informasi publik hingga berujung ke sengketa informasi publik di Komisi Informasi.

“Ketika kita meminta informasi maka yang pertama diakses adalah PPID pemerintah, ingat hak kita ketika meminta informasi adalah dilayani dan itu ada batas waktu yaitu 10 hari,” jelas Arya.

Arya Sandhiyuda saat ini jadi Tim Seleksi Komisi Informasi Sunbar utusan dari Komisi Informasi Pusat, anak minang itu ke UIN didampingi Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal yang juga menjadi Tim Seleksi KI Sumbar dan ikut mendengarkan paparan Arya Sandhiyuda, Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.

Arya Sandhiyuda menekankan tentang pentingnya keterbukaan informasi di era pemerintahan demokrasi.

“Salah jika ada yang sebut KI itu lembaga tak bermanfaa, dan salah hesar kalau ada ynag inginkan KI itu dibubarkan. Sebaiknya luruskan niat lagi. KI itu adalah lembaga satu-satunya di luar pemerintahan dibiayai APBN untuk pusat dan APBD untuk daerah, KI itu lembaga yang diperintahkan UU 14 tahun 2008 keberadaannya. Dan membuat arti bagi demorkasi dan pemerintahan yang clean dan clear, tanpa dikawal komisi informasi maka demokrasi tak berarti jika praktek keterttupan dibiarkan di negeri ini,” ujarnya. (adr)