Putus Rantai Covid-19, Fadly Amran : Perantau Pulang Wajib Karantina

oleh -520 views
oleh
520 views
Fadly Amran keluarkan kebijakan perantau pulang harus masuk karantina, belaku mulai Senin 6/4 (foto: dok/ kominfo)

Padang Panjang,—-Perantau yang pulang kampung dari luar Sumbar ke Padang Panjang, mereka diwajibkan karantina di tempat yang telah disediakan pemerintah.

“Kebijakan ini kita ambil dalam rnagka memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujar Hal Walikota Padang Panjang Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano di Padang Panjang, Senin, 6/4.

Wajib karantina kata Fadly berlaku sejak hari ini (Senin 6 Maret 2020). “Setiap perantau kita yang pulang, diharuskan ikut karantina dulu selama 14 hari di tempat yang telah kita sediakan. Ini sangat penting. Demi kenyamanan warga Padang Panjang,” kata Walikota Fadly Amran didampingi Wakil Walikota Asrul dan Sekda Sonny Budaya Putra.

Disebutkan Fadly masa karantina ini juga relatif. Jika setelah tiga hari tidak ada gejala demam, dan tim kesehatan membolehkan mereka pulang ke rumah, maka barulah perantau boleh pulang ke rumah dan harus juga karantina mandiri di rumah. Keberadaan mereka di rumah tetap dipantau petugas.

“Semua ini kita lakukan, agar tidak ada kecemasan di tengah masyarakat. Kita juga mesti ekstra hati hati mengawasi penyebaran virus corona ini,” jelas walikota.

Dijelaskan, pemeriksaan yang ketat dan karantina yang pasti, itu semua dilakukan agar penyebaran virus covid-19 di Padang Panjang benar banar putus.

“Jangan sampai bertambah parah meskipun belum ada yang terjangkit atau positif, namun kita harus tetap waspada dan mawas diri,” tegasnya. (rilis: kominfo-pdgpjg)