Putusan 2 November, Basril Basyar Diberhentikan dari Ketua PWI Sumbar

oleh -1,497 views
oleh
1,497 views
Surat Keputusan PWI Pusat. (/ist)

Padang, – Sejak awal bulan, tepatnya 2 November 2023 surat putusan PWI Pusat dengan tebusan ke Gubernur Sumbar telah beredar luas dikalangan internal PWI se Sumbar.

Surat keputusan PWI pusat itu memuat beberapa poin yang intinya memberhentikan Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumbar periode 2022-2027, dengan nomor putusan 009-PLP/2023 ditandatangani oleh Hendri Ch Bangun (Ketua Umum) Zulmasyah Sekadang (Ketua Bidang Organisasi) dan Sayid Iskandarsyah (Sekjen) tertanggal 2 November 2023.

Intinya MEMUTUSKAN; menjatuhkan sanksi organisasi kepada $audara Basril Basyar berupa Pemberhentian Penuh; Memberhentikan $dr Basril Basyar sebagai Ketua PWI Provinsi Sumatera Barat Periode 2022-2027 dikarenakan tidak lagi sebagai anggota PWl. Menarik Kartu Anggota PWI Saudara Basril Basyar, Nomor : 04.00.3157.90 dan merekomendasi kepada Dewan pers untuk menarik Kartu Uji Kompetensl Wartawan.

“Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dan bilamana di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan disempurnakan sebagaimana mestinya,”ujar petikan surat putusan PWI Pusat.

Atas putusan ini kabarnya PWI Sumbar Selasa 7/11-2023 siang ini menggelar rapat, infonya terjadi pro kontra atas putusan PWI Pusat tentang pemberhentian Basril Basyar sebagai ketua.

Basril Basyar sendiri dipilih dalam konfersi cabang dengan meraih suara terbanyak dan telah di SK kan oleh PWI Pusat dan telah bekerja sesuai aturan organisasi yang berlaku

Pemberhentian Basril Basyar sendiri berawal surat putusan Dewan Kehormatan PWI Pusat kepada Ketua dan Pengurus Harian PWI Pusat, sehingga PWI Pusat mengeluarkan putusan pada 2 November 2023. (***)