Putusan Dugaan APD Fiktif Dinkes Payakumbuh Digelar, Palu Hakim Bebaskan Bhakrizal

oleh -8,100 views
oleh
8,100 views
Sidang pembacaan putusan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor PN Padang, Terdakwa Bakhrizal divonis bebas, Senin 1/8-2022. (han)

Padang— Palu hakim Pengadilan Tipikor PN Padang akhirnya bebaskan Terdakwa Dugaan Korupsi APD Fiktif Dinkes Payakumbuh, Bakhrizal, Senin 1/8-2022 malam.

Sidang putusan dengan Majelis Hakim dipimpin Juandra SH, Bhakrizal beserta kuasa hukumnya, dan JPU Saut Benhard Damanik beserta Zulkifli SH, keluarga Bhakrizal beserta media turut menyaksikan ending dari sidang marathon dugaan korupsi dengan terdakwa Bakhrizal.

Pada sidang sebelumnya atas kasus ini, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut Benhard Damanik mendakwakan Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tipikor subsidair pasal 3 UU Tipikor.

“Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” katanya.

Pada sidang putusan, menurut Ketua Majelis Hakim Juandra SH, tuntutan JPU tidak dapat dibuktikan makah Bhakrizal di vonis Bebas.

“Tuntutan JPU tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan, maka dari itu Bhakrizal kami nyatakan divonis bebas,”ujar Juandra pada amar putusannya. (han)