[caption id="attachment_1496" align="aligncenter" width="497"] Mahyudin Yusdar pakar keterbukaan informasi publik dari Riau ingatkan lembaga penerima APBD/APBN untuk patuh pada putusan KI, Jumat 16/6. (foto: facebook)[/caption]
Padang,---Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) terkait penyelesaian sengketa informasi publik, jangan dianggap remeh.Pasalnya menurut mantan Ketua Komisi informasi Riau Mahyudin Yusdar saat berdialog dengan KI Sumbar, Jumat 16/6 ada banyak jerat hukum yang menanti badan publik jika menganggap remeh putusan KI.
"Begitu putusan majelis komisioner KI berkekuatan hukum tetap, yakni 14 hari kerja setelah putusan diterima para pihak, jika informasi tidak diberikan, maka pemohon bisa mengajukan eksekusi atas putusan KI ke Pengadilan Negeri berdasarkan Perma 2 tahun 2011,"ujar Mahyudin.Tidak sampai di eksekusi saja, menurut Mahyudin yang tengah menunggu hasil putusan Pansel Calon Komisioner KI Pusat Republik ini, ada langkah hukum lain yakni melaporkan badan publik ke Polri sebagaimana diatur Pasal 56 jo 52 jo 57 UU 14 tahun 2008.
"Dan bisa juga melakukan gugatan gabungan perkara ganti rugi atau melakukan gugatan PMH (perbuatan melawan hukum) pasak 1365,"ujarnya.Saat ini kecendrungan badan publik sering menganggap remeh putusan KI, menurut Mahhyudin akibat badan publik tidak baca UU secara lengkap."Badab publik menganggap putusan KI putusan ecek-ecek tanpa implikasi hukum, kan soal informasi doang, salah itu, justru ada banyak rentetan jerat hukum siap menanti atasan badan publik itu jika tak indah dengan putusan KI,"ujar Mahyuddin.Sementara Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar, Adrian Tuswandi menjelaskan sejak menanganani penyelesaian sengketa informasi publik, nyaris semuanya tidak ada bermuara ke perkara hukum lain.
"Dari pantauan kita, pasca putusan Majelis Komisioner KI Sumbar, jangankan permintaan eksekusi, melakukan keberatan atas putusan majelis KI saja tidak ada,"ujar Adrian.Tapi kata Adrian, bisa saja soal pemahanan publik selaku pemohon, kalau yang berpekara tipikal cerdas dan mau ribet berurusan perkara mungkin banyak badan publik yang tersandera kasus berasal dari keterbukaan informasi publik.
"Ada empar langkah pasca ingkracht putusan KI dan itu butuh waktu dan bisa saja ribet dalam berurusan kalau ada publik betah dengan ini saya tak bisa bayangkan repotnya badabln publik meladeni, nah dari pada ribet terbuka saja tidak mahal dan diber cap jujur lagi,"ujar Adrian. (ruli)
Editor : Adrian Tuswandi, SH