Putusan Mahkamah Partai, Fauzan Tetap Sah Ketua PAN Bukitinggi

oleh -1,397 views
oleh
1,397 views
Mahkamah Partai Amanat Nasional putuskan Fauzan Havis Ketua DPD PAN Bukittinggi yang sah, Jumat 13/7 (foto: wanteha)

Tak Digubris KPU di-DKPP-kan

Padang,—Fauzan Havis, begitu sampai di Padang langsung menggelar jumpa.pers terkait putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) terkait pengesahan Fauzan sebagai Ketua PAN sah Kota Bukittinggi.

“Saya baru dari Jakarta, menjemput putusan Mahkamah PAN terkait pengesahan saya selaku Ketua DPD PAN Kota Bukittinggi,”ujar Fauzan Jumat 13/7 siang di Padang.

Konflik dualisme SK pimpinan pengurus DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bukittinggi berakhir keluarnya putusan Mahkamah Partai PAN.

Padahal Mei 2018 Pimpinan Partai PAN telah mengeluarkan SK baru dimana tidak sesuai dengan keputusan Musda DPD PAN sebelumnya yang menetapkan Fauzan Havis Ketua DPD PAN Kota Bukittinggi 2015-2020.

“Sebelumnya ada SK pengurus baru dengan ketuanya tidak saya, tapi setelah dimohonkan ke Mahkamah Partai, semuanya sudah clear, PAN Bukittinggi yang sah adalah Fauzan Havis, putusan Mahkamah PAN final dan mengikat untuk internal partai,”ujarnya.

Mahkamah PAN Pusat mengeluarkan surat Putusan Nomor : 009/ PHPP/ MP.PAN/VII/2018. Pada putusannya menyebutkan DPW PAN Sumbar sebagai termohon dan Fauzan Havis Rico Vidiono Puperta Agus, Nelvi Ermita disebut sebagai pemohon.

“Tadi sebelum jumpa pers saya sudah koordinasikan surat keputusan mahkamah partai ke DPW PAN Sumbar,”ujarnya.

Atas keluarnya putusan Mahkamah Partai PAN ini Fauzan Havis meminta KPU Bukittinggi untuk menghormati dan menyikapi terbitnya putusan surat dari Mahkamah Partai Amanat Nasional.

“Jika KPU Bukittinggi tidak mengindahkan keputasan isi surat putusan itu berarti KPU telah menghambat proses demokrasi” ujar Fauzan Haviz

Fauzan juga mengatakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi sesegera mungkin untuk menyikapi mengesahkan dengan berdasarkan putusan yang final dan mengikat dari Mahkamah Partai Amanat Nasional ini.

“Jika tidak di gubris atau disikapi oleh KPU Bukittinggi, kami terpaksa menempuh cara hukum lain, yaitu melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait engkarnya KPU tersebut,”ujar Fauzan.