Putusan Majelis Komisioner KI Bersifat Litigasi

oleh -236 views
oleh
236 views
Adrian lagi sharing soal perisidangan pada Bimtek Penyusunan Putusan Sengketa Informasi Publik dengan pemateri dari Pudiklatbang MA RI, Asra SH MH, Kamis 10/6-2021. (foto: dok/rif)

Bogor,—Asra SH MH dari Pusdiklatbang MA RI menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Ajudikasi Sengketa Informasi Publik hari kedua di Bogor. mengatakan putusan Majelis Komisioner KI itu ada tiga mengabulkan, menolak, tidak dapat diterima.

“Tidak dapat diterima maka si pemohon kalau majelisnya akrif bisa minta disempurnakan, ” ujar Asra, Kamis 10/6-2021.

Sengketa informasi itu soal buka dan tutup informasi publik, Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) harus menguji dan menggali mendalam dan mendetil terhadap objek sengketa.

Selain itu Asra juga mengungkapkan majelis berwenang menolak kuasa dari para pihak.

“Kuncinya sengketa itu kepentingan, kalau ada kuasa maka dia harus merujuk kepada aturan terkait baik aturan persidangan di peradilan maupun di UU Advokat, ada kuasa tidak advokat resmi di UU Advokat bisa dijerat pidana, ” kata Azra.

Menurut Komisioner KI Sumbar membidangi Penyelesaian Sengekta Informasi Publik Adrian, majelis komisioner itu Hakim Ajudikasi.

“Kami hakim ajudikasi yang putusan tidak mau menyulitkan atau membuat pusing Hakim Litigasi (PN/PTUN), ” ujarnya.

Narasumber Asra SH MH sampaikan materi pada Bimtek Penyusunan Sengeketa Informasi Publik, Kamis 10/6-2021 di Bogor. (foto: dok)

Bahkan Asra SH MH menegaskan bahwa sidang ajudikasi itu juga litigasi tidak non litigasi.

“Majelis komisioner itu hasilkan putusan berimplikasi hukum bisa ingkracht, bisa keberatan ke PTUN atau PN bahkan hingga ke MA, prinsipnya win and lose, ” ujar Asra.

Bimtek hari kedua dilanjutkan ke praktek persidangan, peserta sangat antusias dan tetap menerapkan protokol. kesehatan. (rilis: ppid-kisb)