Putusan MK Keluar, Lindo: Benny-Irradatillah Sah Terpilih

oleh -378 views
oleh
378 views
Lindo Karsyah menunggu salinan resmi MK RI dari KPU RI sebelum pleno penetaoan Benny-Iradatillah, bupati dan wakil.bupati terpilih, Senin 15/2 (foto: dok)

Jakarta,—Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah menegaskan bahwa Benny Dwifa Yuswir-Iradatillah sah terpilih sebagai Paslon peraih suara terbanyak Pilkada 2020.

“Putusan MK hari ini menolak gugatan empat Paslon artinya Paslon Nomor 3 Benny-Iradatillah sah terpilih di Pilkada 2020 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabulaten Sijunjung,” ujar Lindo dihubungi Senin 15/2.

Meski putusan MK terkait hasil penolakan tuntutan para penggugat itu, Ketua KPU Sijunjung ini mengaku, salinan dari putusan belum diterima pihaknya.

“Penolakan gugatan empat Paslon baru mendapat informasi, belum salinan resmi dari MK RI,” ujar Lindo.

Selanjutnya keluarnya putusan MK RI itu, KPU Sijunjung kata Lindo  segera melakukan pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih menjadi definitif.

“Sabar kami tunggu salinan resmi. Syaratnya tentu kami lebih dulu menunggu salinan putusan MK imelalui KPU RI,”ujar Lindo

Lindo menerangkan, untuk penetapan bupati dan wakil bupati terpilih pasca putusan MK berdasarkan ketentuan KPU RI itu paling lambat lima hari setelah putusan itu ditetapkan MK yang kemudian dikirimkan ke KPU RI.

“Bisa saja salinan putusan dari MK itu kami terima dari KPU RI lebih cepat dari batas waktu paling lama lima hari itu. Setelah salinan itu ada ditangan kami, barulah kami pleno penetapan,”ujar Lindo.(iko)