Putusan MK, PAN Sah Segel Dua Kursi DPR RI Dapil Sumbar I

oleh -656 views
oleh
656 views
Ketua Tim.Kuasa Hukum PAN Miko Kamal.(kanan) bersama.anggota tim M.Nur Idris usai pembacaan puusan MK yang sahkan PAN raih dua kursi DPR RI Dapil Sumbar I, Selasa 6/8 (foto: dok)

Jakarta,—Siapa yang menduduki kursi ke delapan DPR RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar I terjawab sudah, yaitu Caleg PAN, Asli Chaidir, itu berarti PAN menyegel dua kursi DPR RI dari Dapil tersebut.

Sahnya PAN dapat dua kursi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa 6/8 telah memutuskan Perkara 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dengan amar menyatakan permohonan Partai Demokrasi (PDI) Perjuangan Tidak Dapat Diterima.

Pada pertimbangannya, Majelis Hakim MK berpendapat bahwa permohonan PDI Perjuangan tidak jelas atau kabur. Pasalnya, menurut Majelis Hakim MK, Kuasa Hukum PDIP melakukan perbaikan (renvoi) terhadap substansi permohonannya di luar tenggang waktu yang dibolehkan oleh undang-undang. Hal ini sama dengan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum pihak terkait.

Putusan yang selesai dibacakan pada pukul 19.33 WIB, dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman yang didampingi Hakim I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih.

Pada persidangan tersebut, KPU diwakili Kuasa Hukumnya. Bawaslu dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Sumbar Nurhaida Yetti. Sedangkan dari pihak terkait (DPP PAN) hadir kuasa hukumnya Miko Kamal, Iman Partaonan Hasibuan dan Muhammad Nur Idris.

“Dengan keluarnya putusan MK tersebut, maka sah secara hukum Partai Amanat Nasional mendapatkan 2 kursi di Dapil Sumbar 1, yaitu Athari Gauti dan M Asli Chaidir. Ditambah dengan perolehan 1 kursi di Dapil Sumbar 2, maka total kursi PAN di Sumbar berjumlah 3 kursi. Sebaliknya, PDIP tidak mendapatkan satu kursi pun di Sumatera Barat, baik di Sumbar 1 maupun di Sumbar 2,”ujar Kuasa Hukum PAN Miko Kamal pada siaran pers dikirim ke media inj.

Miko Kamal sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum  DPP PAN dalam Perkara 73-03-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019,, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan yang dikeluarkan oleh MK pada malam ini.

“Substansi putusan yang dibuat MK sudah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum pada bagian eksepsi,”ujar Miko.(rilis)