Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi, Sekaligus Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas

Foto Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi, Sekaligus Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas
Foto Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi, Sekaligus Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas

Kab. Solok, - Pemerintah Kabupaten Solok ikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi (MCP 2024) dengan KPK RI, sekaligus Koordinasi Penyelesaian Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD), Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) dan Piutang Pajak di Ruang Rapat Sekretariat Daerah, Arosuka Kabupaten Solok, Kamis 3/10-2024.Dengan agenda rapat pemaparan materi terkait laporan perkembangan MCP Kabupaten Solok serta penanganan reviu dan audit oleh Inspektorat Daerah, juga dilakukan pemaparan terkait sertifikasi aset BMD, PSU serta Piutang Pajak oleh OPD dan stakeholder terkait.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si, Tim Korsul KPK RI Wilayah I, Kepala OPD terkait, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Kasi Datun Kejari Solok, serta Tim Verifikasi PSU Kabupaten Solok.Dalam acara tersebut juga dilaksanakan penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) dari pihak pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Solok, penyerahan PSU itu sendiri terdiri dari jalan lingkungan, drainase lingkungan, dan tanah fasilitas umum.

Sebelum penyerahan dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU oleh Pengembang Perumahan Permata Halaban Koto Baru - PT Batu Baroda Internasional, dan dari Perumahan Griya Hansela 4 - PT. Griya Hansela Berkah Abadi yang kemudian ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.Penyerahan PSU ini merupakan yang pertama dilaksanakan di Provinsi Sumatera Barat, yang diserahkan langsung dari perwakilan pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok.

Tujuan dari penyerahan PSU adalah agar dilakukan pembangunan yang berkelanjutan, dengan diserahterimakannya PSU maka pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan dan pemeliharaan terhadap PSU yang ada melalui dana APBD Kabupaten Solok.Mohammad Jhannatan, Perwakilan KPK RI Wilayah I mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.

“Hal ini mengingat PSU perumahan merupakan aset negara yang harus diselamatkan agar tidak terjadi kerugian negara,” ujar Mohammad Jhannatan.Mohammad Jhannatan berpesan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok untuk terus bekerja sama meningkatkan pencapaian target mengenai piutang pajak dan lain sebagainya.

“Teruslah bekerja sama untuk pencapaian target, agar target dari Pemerintah Kabupaten Solok mencapai titik maksimal sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.PSU itu sendiri merupakan bantuan jalan lingkungan dari pengembang yang membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, PSU juga merupakan kelengkapan fisik yang mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau, pada kesempatan ini diserahkan PSU senilai lebih dari Rp. 2 Miliyar. (romi)

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini