Ranperda AKB Super Kilat, DPRD Sumbar pun Super Fokus

oleh -429 views
oleh
429 views
Pembahasan Ranperda AKB dikebut, Ketua DPRD Sumbar Sumbar pastikan super fokus membahasnya, Jumat 4/9 di Padang. (foto: dok)

Padang,—-DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaui Panitia Khusus (Pansus) gelar rapat kerja untuk membahas Ranperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengedendalian covid-19 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat, 4 September 2020.

Ranperda AKB menjadi Raperda yang pembahasan super cepat, Ketua DPRD Sumbar Supardi menekaskan untuk Ranperda di era new normal itu tentu tidak bisa dipakai mekanisme pembahasan Ranperda sebelum masa pandemi global melanda.

“Ini Ranperda terkilat dan menjadi Ranperda AKB pertama di Indonesia, karena itu DPRD yang fungsinya legislasi tentu harus super fokus sehinga kaidah yang diatur tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi,”ujar Supardi di Rapat Kerja tersebut.

Termasuk kata Ketua DPRD Sumbar ini Ranperda AKB harus sinergis dengan  tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 pasca PSBB dihentikan beberapa waktu lalu.

“Kasus positif covid-19 Sumbar akhir-akhir ini sudah menunjukan gejala sangat mengkhawatirkan termasuk ancaman eruspi covid-19, Ranperda ini solusi memutus mata rantai sebar dan mengendalikan covid-19 di Sumbar,”ujar politis Partai Gerindra asal Kota Payakumbuh ini.

Menurut Supardi, peningkatan penyebaran covid-19 konsekuensi dan diberlakukan tatanan normal baru produktif dan aman covid-19.

“Kita mendorong agar kewajiban untuk memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak fisik sebagaimana dimaksud SE Mendagri nomor 440-830 tahun 2020 menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya.

Lanjut Supardi, pemerintah menetapkan Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Gubernur melalui surat nomor 188/1197/Huk- 2020, 7 Agustus 2020 menyampaikan kepada DPRD usulan pembahasan tentang tatanan baru berbasiskan kearifan lokal.

“Ranperda segera dibahas dan ditetapkan sebagai payung hukum dalam penegakan hukum disiplin penerapan protokol Covid 19. Kita tidak menginginkan penyebaran covid-19 di Sumbar semangkin tinggi pada akhirnya akan berdampak terhadap tatanan kehidupan masyarakat termasuk dalam tatanan perekonomian daerah,”ujar Supardi.(nov)