Ranperda Pertanggung jawaban APBD 2020 Disahkan Jadi Perda

oleh -92 views
oleh
92 views

PADANG PANJANG,— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Padang Panjang tahun 2020 menjadi Perda.

Kesepakatan tersebut diambil setelah legislator dari lima fraksi DPRD setuju dan sepakat untuk mengesahkan Ranperda menjadi Perda, saat Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang di Gedung DPRD, Senin(14/6).

Melalui juru bicaranya, kelima fraksi menyampaikan pendapat akhir bahwa semuanya sepakat menerima dan disahkan menjadi perda. Selain itu fraksi juga memberikan masukan kepada pemerintah.

Fraksi Golkar yang diwakili Yovan Fadayan Remindo, S.I.Kom menuturkan, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 secara yuridis telah mengacu dan sesuai dengan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Legitimasi yuridis formal ini kemudian berbuah hasil laporan pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan yang diberi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat dijadikan sebagai bahan koreksi dan evaluasi awal bagi pihak eksekutif untuk melakukan perubahan perbaikan, dan penyempurnaan dalam manjemen keuangan daerah,” katanya.

Fraksi PAN diwakili Hukemri mengatakan, kemitraan yang sejajar antara Pemerintah Daerah dan DPRD tersebut perlu dibina secara optimal dalam koridor saling asah dan saling isi dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi.

“Dengan kerangka pemikiran tersebut ini, kita tiba pada suatu kesimpulan, bahwa keberhasilan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah ini adalah juga merupakan bagian dari keberhasilan Dewan. Dan sebaliknya, kegagalan DPRD dalam mengemban fungsi, tugas dan wewenangnya juga merupakan kegagalan Pemerintah Daerah,” sebutnya.

Sementara itu, Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano mengatakan, laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD merupakan salah satu kewajiban konstitusi yang harus dipenuhi setiap tahun. Pengejawantahan hubungan check and balances yang lebih seimbang antara kepala daerah dengan DPRD.

Dikatakan Fadly Amran, kelancaran proses ini disebabkan beberapa factor, yakni persiapan yang sangat matang dari pihak DPRD maupun dari Pemko dibarengi adanya rasa saling pemahaman yang sangat baik antara Pemko dan DPRD. Serta niat baik untuk saling membantu memperbaiki dan melengkapi seluruh kekurangan.

“Efektifitas dan efisiensi rapat seperti ini perlu kita upayakan terus menerus ke depan. Tentu tanpa mengurangi kualitas rapat,” ucapnya.

Fadly juga mengatakan, rekomendasi DPRD merupakan masukan yang sangat berharga, bermakna dan bersifat konstruktif bagi perbaikan ke depan.

“Kami segera akan menganalisa dan membahasnya untuk dirumuskan langkah-langkah operasional sebagai tindaklanjutnya, yang disesuaikan dengan kemampuan daerah serta peraturan UU yang berlaku,” tuturnya. (king/kominfo)