Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan Penutupan Masa Sidang Persidangan Kedua Tahun 2020/2021

oleh -293 views
oleh
293 views

PADANG, — Tutup masa sidang kedua tahun 2020/2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyerahkan laporan reses perseorangan anggota dewan kepada pemerintah provinsi (pemprov). Laporan tersebut, mesti ditindaklanjuti sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang akan datang.

Penyerahan hasil reses perseorangan anggota dewan, dilakukan pada sidang paripurna DPRD Sumbar, Kamis (29/4/2021) di ruang sidang utama gedung DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin paripurna menyampaikan, sesuai undang-undang pemerintahan daerah, dprd wajib menjemput aspirasi masyarakat untuk mengetahui kebutuhan daerah.

Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat, reses merupakan instrumen penting bagi kelangsungan pembangunan daerah terutama pada daerah pemilihan masing-masing dewan. Untuk reses sendiri, dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun.

” Dari hasil reses yang ditampung, diharapkan bisa diakomodir oleh pemerintah daerah dan dibahas bersama untuk merealisasikannya, ” katanya.

Dalam agenda kegiatan dewan, reses sendiri dilakukan pada tanggal 15 sampai 25 Maret 2021. Banyak aspirasi yang ditampung dalam kegiatan ini, diantaranya terkait dengan kebutuhan pembangunan, belum optimalnya pelayanan publik serta persoalan penyelenggaraan pemerintah daerah. Nantinya hasil reses juga akan menjadi rujukan dewan dalam realisasi anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) dan penyusunan RKPD.

” Laporan reses juga akan ditindaklanjuti oleh komisi-komisi untuk dibawa pada rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar,” katanya.

Pada masa sidang kedua 2020/2021, yang juga bertepatan dengan pelaksanaan anggaran tahun 2021, DPRD Sumbar dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah (perda) membahas lima perda yang tertunggak pada tahun 2020 diantaranya rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengelolaan hutan, ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak.

Sedangkan terget perda yang masuk dalam, propemperda tahun 2021 baru membahas tentang rancangan awal RPJMD provinsi tahun 2016-2025. Pada masa sidang kedua, dalam pembentukan peraturan daerah dprd tidak bisa berbuat banyak dikarenakan kondisi yang belum stabil. Salain itu DPRD Sumbar juga menyorot pola pembahasan Ranperda yang belum tersistematis.

Dalam fungsi penganggaran, lanjutnya, DPRD Sumbar telah melakukan pembahasan pokok-pokok pikiran dalam penelaah RKPD tahun 2022.

Dia mengatakan untuk, fungsi pengawasan DPRD Sumbar telah menindak lanjuti rekomendasi LHP BPK tentang kepatuhan pengelolaan anggaran penanggulangan Covid-19 serta menyelesaikan pembahasan LKPJ kepala daerah tahun 2020.

Dia menambahkan sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh Pemprov Sumbar, diantaranya adalah lambannya proses realisasi program dan kegiatan yang ditampung dalam APBD tahun 2021. Hal tersebut dikarenakan terlambatnya pembahasan dan penetapan. Terkait hal ini tentu berdampak buruk terhadap perekonomian daerah dan masyarakat, sehingga harus diperhatikan oleh Pemprov. (Rel/dw)