Rapid Tes dan Swap Hasilnya Sama J Postif Covid-19

oleh -1,016 views
oleh
1,016 views
Tim medis melakukan pengawasan dengan APD lengkap. Kamis 16/4 malam terkonfirmasi perdana pasien postif Covid-19 di Dharmasraya. (Sd-dms)

Dharmasraya,—-Setelah hasil Rapid Tes satu pasien dinyatakan positif, tadi dikuatkan hasil swap tes juga hasilnya positif, hari ini resmi Kabupaten Dharmasraya memiliki satu pasien postif Covid-19.

Satu warga berpangkal nama J postif disampaikan Jubir Penanganan Covid-19 Dharmasraya de Rahmadian, Kamis 16/4 bia telepon media ini.

“Betul satu warga kami hasil swab  postif Covid-19, J usia 59 tahun, setelah rapid tes, kita mengirim sample darah ke Labor Kesehatan Unand, malam ini hasilnya keluar disampaikan Gubernur Sumbar kepada Buparti Dharmasraya, bahwa Pasien J postif,”ujar Rahmadian.

Kata Jubir Covid Dharmaaraya, Bupati Sutan Riska sudah memerintahkan pihak terkait di Gugus Tugas Daerah Dharmasraya untuk memberikan atensi dan perhatian kepada pasien postif itu.

”Pak Bupati minta kami dan perangkat nagari untuk memberikan perhatian dan memberi semangat kepada Psien J untuk bisa sembuh,”ujar Rahmadian.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Dharmasraya terkait pasien positif telah mengambil langkah penanganan sesuai protokol kesehatan.

“Pasien J saat ini telah melakukan isolasi mandiri diawasi tim di nagari termasuk pak Bhabinkamtibmas, dan juga berdasarkan prosedur tetap Kemenkes RI, pasien postif gejala tingan bisa isolasi mandiri,”ujar Rahmadian.

Data Lengkap Pasien Positif Indormasi Dikecualikan

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska melakukan monitoring keterbukaan informasi publik di masa pandemi global corona virus mengatakan, informasi pasien positif sesuai Surat Edaran KI Pusat untuk menjadi informasi dikecualikan.

”Surat Edaran KI Pusat minta badan publik untuk mengecualikan informasi detil pasien, tapi jika gugus tugas daerah bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pasien postif tidak aib dan tidak perlu dikucilkan, dapat dipublis,”ujar Nofal saat diskusi dengan PPID Utama Pemkab Dharmasraya Endang, Kamis sore.

Menurut Nofal didampingi Wakil Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi, informasi pasien berdasarkan UU 14 tahun 2008 dan UU tentang Praktek Kedokteran bahwa rekam medis dan identitas pasien adalah informasi dikecualikan.

”Bisa saja disampaikan dengan syarat pasien atau keluarganya mengizinkan, atau cara penyampaian pas dan tidak berdampak masalah sosial di lingkungan pasien pistif itu, tujuan SE KI Pusat murni pertimbangan kemanusian dan masalah dampak sosial,”ujar Nofal.

Adrian Tuswandi menegaskan bahwa informasi pasien Covid-19 bisa dibuka kepada pihak terkait untuk melakukan tindaklanjut penanganan pasien Covid-19.

”Meski SE KI Pusat untuk dipedomani oleh badan publik, jika tetap dibuka ke publik tetap PPID Utama harus mengemasnya sebaik mungkin sehingga penyampaian informasi pasien positif tidak menimbulkan efek lain di tengah masyarakat yang bermacam pemahamannya,”ujar Adrian.

Tapi soal informasi pencegahan, edukasi dan penanganan pasien termasuk pendataan masyarakat penerima bantuan saat covid-19, menurut Adrian itu adalah informasi serta merta yang wajib disampaikan badan publik dan masyarakat mudah mengaksesnya. (ssd-dms/ppid-kisb)