Ratifikasi Perdagangan RI-EFTA Jangan Hilangkan Sertifikasi Halal

oleh -272 views
oleh
272 views
Nevi Zuairina sampaikan pendapat Fraksi PKS tentang Ratifikasi RI- EFTA, Senin 22/3-2021. (foto: dok/nzvoice)

Jakarta,— Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI memberi catatan bahwa RUU Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan Negara EFTA, tidak menghilangkan sertifikasi halal yang sudah berlaku.

Penekanan ini disampaikan Anggota Komisi VI dari Fraksi PKS, Nevi Zuairina dihadapan Menteri terkait rencana kerjasama kemitraan komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara negara EFTA (Islandia, Liechtenstien, Noorwegia, Siwss) di bidang perdagangan barang, jasa, investasi, serta kerjasama ekonomi.

Nevi menyampaikan catatan fraksinya atas ratifikasi tersebut, pertama, Fraksi PKS berpendapat Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia- Negara negara EFTA harus dapat meningkatkan kinerja ekspor Indonesia sehingga dapat memberikan dampak positif bagi neraca perdagangan Indonesia.

“Kedua, Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia-Negara negara EFTA harus dapat mengendalikan impor untuk melindungi Industri dalam negeri khususnya Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebagaimana amanat UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 pasal 54 ayat (3) yang menyatakan Pemerintah dapat membatasi impor barang dengan alasan untuk membangun, mempercepat dan melindungi industri tertentu di dalam negri dan untuk menjaga neraca pembayaran atau neraca perdagangan,”ujar Nevi Zuairina, Senin 22/3-2021.

Ketiga, Fraksi PKS berpendapat penghapusan hambatan tarif dan non-tarif dalam perdagangan barang tidak serta merta dapat menghilangkan ketentuan sertifikasi halal pada produk-produk impor yang masuk ke Indonesia.

“Khususnya produk makanan dan minuman baik kemasan maupun olahan,” terang Anggota DPR Asal Dapil Sumatera Barat I ini.

Selain itu, Nevi juga mengingatkan bahwa Ratifikasi Perdagangan ini harus benar-benar bisa membuka peluang bagi UMKM untuk meningkatkan pemasaran produknya.

Apalagi diproyeksikan bahwa transaksi Perdagangan e-commerce di Indonesia semakin meningkat dengan ratifikasi perdagangan ini.

“Karena UMKM adalah tulang punggung ekonomi nasional, yang kontribusinya sekitar 60 persen PDB,” tuturnya.

Nevi Zuarina menambahkan dengan beberapa catatan yang telah disampaikan, Fraksi PKS menyatakan dukungannya atas RUU Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif tersebut.

“Dengan Bismillahirrohmanirrahim Fraksi PKS menyatakan persetujuannya terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Republik Indonesia-Negara negara EFTA (Indoneisia European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement, Indonesia EFTA-CEPA) sepanjang memenuhi pertimbangan tersebut di atas dan untuk selanjutnya dapat segera diproses pada tahap berikutnya sebagaimana yang diatur dalam tata tertib DPR RI,”ujar Nevi.

Nevi melanjutkan bahwa rencana kerjasama perdagangan internasional sebagaimana yang dimaksud dalam Draft Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara negara EFTA (Indoneisia European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement) harus benar-benar dikaji secara matang.

“Fraksi PKS berharap kerjasama kemitraan yang terjalin dapat memberi manfaat bagi negara dan rakyat Indonesia,” ujarnya. (rilis: nzvoice)