Rekomendasi Rakornas KI se Indonesia di Makassar

oleh -786 views
oleh
786 views
Rakornas KI ke 8 di Makasar lahirkan banyak rekomendasi untuk hadapi tantangan keterbukaan informasi publik kedepan, Jumat 17/11 di Makassar. (foto: ppid-kisb)

Makassar,—Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke 8 Komisi Informasi (KI) se Indonesia di Makasar, pada pleno hari ini menghasilkan banyak rekomendasi untuk penguatan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Seperti Komisi bidang eksternal hasilkan berbagai rekomendasi menjadi patron kerja Komisioner KI Pusat  yabg baru di SK-kan Presiden per 1 November 2017.

Ketua komisi Rakornas Imam Rosyadi membidangi eksternal membacakan dihadapan forum rapat pleno memerintahkan KI Pusat untuk menjalin kemitaraan terkait pembangunan transparansi dengan berbagai kementerian dan lembaga negara lain seperti dengan Mendagri, mahkamah Agung, Kementerian LHK, Agararia dan Tata Ruang dan KPK juga Komisi Yudisial.
“Termasuk dengan Asosiasi Pemerintahan Provinsi, Kabupaten dan Kota tentang penguatan keterbukaan informasi publik dan lembaga Komisi Informasi di daerah,”ujar Imam.
Selain itu, KI Pusat juga didesak mengatur tata kerja komisi informasi dan meminta KI Pusat aktif di forum.internasional tentang transparansi.
Lalu soal revisi UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik forum Rakornas juga menyetujui penyusunan naskah akadamik revisi UU 14 tajun 2008.
“Selain itu juga mendesak KI Pusat  membentuk bidang baru yakni Litbang dan Kerjasama organisasi,”ujar Konisioner KI Kaltim.
Sementara Komisi Rakornas membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi disampaikan Komisioner KI NTB, Lalu Busyairi menegaskan bahwa revisi Perki 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaiaan Sengketa Informasi Publik.
“Perki 1 tahun 2013 tentang prosedur PSI ini sudah sangat lama diminta untuk direvisi, rekomendasi kali ini dipertegas sebagai rekomendasi Rakornas terakhir. Lalu mendorong MA mengekuarkan Surat Edaran terkait eksekusi putusan majelis komisioner komisi informasi,”ujar Lalu Busyairi.
Sedangan untuk Komisi Rakornas membidangi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi banyak menelurkan rekomendasi terkait pengautan keterbukaan informasi di berbagai sektor.
“Seperti keterbukaan informasi di Pilkada dan Pemilu, kalau keterbukaan informasi di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup, dan penguatan transparansi dana desa,”ujar Ketua Komisi membidangi ASE Rakornas 8 2017, Nani.
Hasil rekomendasi komisi di Rakornas pada forum pleno dipimpin Ketua KI Pusat Tulus disepakati dan diserahkan kepada pimpinan Sidang Pleno Rakornas dengan disaksikan enam Komisioner KI Pusat. (rilis ppid-kisb)