Rekrutmen Caleg Wanita

oleh -570 views
oleh
570 views
T Niken Fachira, Mahasiswa FISIP. UNAND. (dok)

Oleh: T Niken Fachira

Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UNAND

SEBELUM membahas bagaimana proses rekrutmen calon legislatif (Caleg) wanita dilakukan oleh partai politik, sebelumnya harus dipahami terkait regulasi keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif di Indonesia.

Berbagai cara dilakukan untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik praktis. Salah satunya dengan munculnya regulasi affirmative action ditandai dengan lahirnya kebijakan terkait kuota 30% keterwakilan perempuan atau kebijakan afirmasi (affirmative action) yang dimulai dengan disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

Kemudian Berbagai regulasi yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum juga mengatur berbagai upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik, regulasi terkait keterwakilan perempuan tersebut tidak hanya ditujukan kepada peserta pemilu saja, tetapi juga penyelenggara pemilu.

Dalam kasus PKS, keputusan untuk mencalonkan istri kepala daerah adalah keputusan pemimpin nasional partai. PKS Sumatera Barat menyatakan bahwa pencalonan istri-istri kepala daerah tersebut bukan hanya sekedar memenuhi regulasi kuota 30% untuk calon perempuan, tetapi juga untuk meningkatkan suara secara keseluruhan dengan memanfaatkan popularitas serta pengaruh pribadi dari para suami calon anggota legislatif perempuan ini.

Dalam pemilu sebelumnya, mulai 2004 hingga 2014, mencalonkan istri kepala daerah ataupun wakil kepala daerah menurut PKS adalah suatu hal yang tabu karena adanya kekhawatiran munculnya anggapan bahwa PKS rakus akan kekuasaan.

Tetapi, berdasarkan kebijakan dari pengurus PKS pusat untuk mencalonkan semua istri kepala daerah maupun wakil kepala daerah (kecuali ASN) diminta untuk maju dalam Pileg 2019.(analisa)