Rencana LBH Gugat Bupati, Hendrajoni: Tak Terbukti Saya Laporkan Balik

oleh -1,351 views
oleh
1,351 views
Mau digugat LBH Sumbar, Bupati Pessel Hendrajoni akan serang balik jika gugatan LBH tidak terbukti, Kamis 19/9 (foto: dok/nic)

Painan,—Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni menegaskan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumatera Barat (Sumbar) jangan ikut bermain politik soal polemik pembangunan relokasi RSUD M Zein Painan di Bukit Kabun Taranak, Painan Selatan.

“Ahhh, dia (LBH Sumbar) nggak ngerti itu. Jadi jangan ikut bermain politik begini,”ujar Hendrajoni saat dihubungi wartawan, Kamis , 19/9 kemarin di Painan.

Hendrajoni juga bakal membuat serangan balik terkait rencana LBH Sumbar yang akan menggugatnya ke Pengadilan Negeri Painan dengan laporan penghentian pembangunan RSUD M Zein Painan secara pihak itu.

“Jika nanti laporannya tidak benar, saya lapor balik,”jelasnya.

Bupati Hendrajoni menilai bahwa LBH Sumbar tidak mengerti apa-apa terkait polemik pembangunan rumah sakit RSUD M Zein Painan yang masih terbengkalai itu. Sehingga upaya rencana gugatan LBH Sumbar tidak begitu ditanggapinya dan seolah seperti angin lalu saja.

“Ya nggak usah ditanggapi, dia nggak ngerti apa-apa,”ujar Hendrajoni lagi.

Orang nonor satu di Pessel malah menyarankan, LBH Sumbar mempelajari dulu terkait persoalan  yang terjadi dalam penghentian pembangunan rumah sakit tersebut sebelum melanjuti gugatan. Karena, jika salah-salah laporan, LBH Sumbar bisa dilaporkan balik.

“Tidak urusan dengan dia, DPRD aja tidak ada komplen. Kenapa dia yang ikut ribut,”sambungnya.

Hendrajoni mempertegas bahwa pembangunan RSUD M Zein Painan yang baru, dihentikan sementara lantaran dinilai bermasalah dan banyak modus yang dicurigai. Sehingganya kata Hendrajoni untuk menentukan kelanjutan pembangunan, Bupati Hendrajoni bakal menunggu hasil audit BPKP keluar.

“Tidak mungkin saya lanjuti belum ada hasil hukum jelas. Bisa masuk penjara saya nanti (kalau terus dilanjutkan),” terangnya.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sumatera Barat berencana akan menggugat Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni ke Pengadilan terkait polemik penghentian pembangunan gedung baru RSUD M. Zein Painan yang terbangkalai sampai saat ini.

Zentoni, Direktur LBH SumbarI mengatakan, penghentian pembangunan RSUD M. Zein Painan secara sepihak termasuk kedalam Perbuatan Melawan Hukum Penguasa (onrechtmatige Overheids Daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pembangunan gedung baru RSUD M. Zein Painan di Bukit Kabun Taranak Kecamatan IV Jurai itu dimulai sejak 2015. Ketika itu, Bupati Pesisir Selatan dijabat Nasrul Abit, dan rencana pembangunannya telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah pada Pusat Investasi Pemerintah.

Kegiatan pembangunannya didanai dengan pinjaman pemerintah daerah pada Pusat Investasi Pemerintah (PIP/PT SMI) senilai Rp99 miliar. Dari besaran dana itu, Rp96 miliar untuk pembangunan fisik gedung, dan sisanya sebagai pembelian perlengkapan peralatan kesehatan (nic).