Resedivis Diciduk Tim Jantras Polresta Bukittinggi

oleh -203 views
oleh
203 views
Dua tersangka Curanmor diciduk Tim Jantras Satreskrim Polresta Bukittinggi, satu resedivis, 1/2--2023. (fais)

Bukittinggi, — Ingat untuk tegakan hukum dan sikat pejahat polisi tidak akan pernah tidur.

Di Bukittinggi, Tim Jantras Satreskrim Polresta Bukittinggi menciduk dua tersangka pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Bukittinggi, Rabu 1/2-2023.

Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim Akp. Fetrizal, S. SIK.MH Kamis 2/2-2023 menjelaskan penangkapan dua tersangka berinisial AB (27 tahun) dan DS (33 tahun) berawal dari pengembangan kasus penggelapan kendaraan bermotor.

“Tersangka berinisial AB sudah menjadi target operasi kita karena yang bersangkutan merupakan residivis kasus Pencurian dan penggelapan, telah tiga kali mendapatkan vonis dari pengadilan,”jelas AKP Fetrizal, S. SIK.MH.

Lebih lanjut di jelaskan AKP Fetrizal, S. SIK.MH saat melancarkan aksi AB ditemani DS (33), aksi pencurian tersebut telah direncanakan AB dengan membawa kunci T ketika akan bertemu dengan DS.

Selanjutnya kedua tersangka berkeliling mencari target dengan menggunakan sepeda motor.

“Ketika di TKP Jorong Ampang Gadang itulah keduanya melihat sepeda motor Satria FU 150 terparkir di halaman sebuah ruko,” ujar AKP Fetrizal, S. SIK.MH

Kemudian dengan menggunakan kunci T AB merusak kunci sepeda motor tersebut, dikarenakan tidak bisa hidup, AB dan DS mendorong sepeda motor tersebut meninggalkan lokasi.

“Kedua tersangka kita amankan tanpa perlawanan di kawasan pasar Aur Kuning Kota Bukittinggi, pasal yang kita sangkakan terhadap keduanya, yakni pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.” ujar AKP Fetrizal, S. SIK.MH.(