Padang, – Gubernur Sumatera Barat, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika, secara resmi mengukuhkan Yusrin Trinanda sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat untuk masa jabatan 2022-2025. Pelantikan ini berlangsung di Aula Kantor Gubernur Sumbar pada Jumat, 3 November 2023.
Dalam sambutannya, Andri Yulika menyampaikan ucapan selamat kepada Yusrin Trinanda dan mengharapkan bahwa sebagai Anggota PAW, ia akan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur peran KPID dalam menyebarkan, mengelola, dan menyaring informasi.
Andri Yulika juga menggarisbawahi pentingnya peran KPID, terutama menjelang pemilu 2024, sebagai regulator dalam memastikan penyebaran informasi yang jujur dan objektif. Ia berharap KPID dapat memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa masyarakat Sumatera Barat mendapatkan akses informasi yang benar dan terpercaya.
Pentingnya peningkatan kompetensi anggota KPID untuk mengawasi dan mengontrol penyebaran informasi dalam era revolusi industri 4.0 juga menjadi sorotan dalam sambutan Andri Yulika. Teknologi penyiaran dan dunia digital yang berkembang pesat menuntut KPID untuk menjaga integritas informasi dan melindungi masyarakat dari informasi yang tidak benar.
Selain itu, Andri Yulika berharap bahwa KPID akan memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan media massa dalam menjaga stabilitas Sumatera Barat. Sambutan ini juga mencakup apresiasi dan terima kasih kepada Rahmadi Sutrisno atas pengabdiannya sebagai komisioner KPID Provinsi Sumatera Barat.
Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Diskominfotik Provinsi Sumbar, Ketua Komisi Informasi Sumbar, anggota DPRD Provinsi Sumbar, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar, lembaga penyiaran, serta media cetak dan elektronik. (FA/RYH/DiskominfotikSumbar)