Roni Pahlawan, Ketua KONI Tergugat 10 Milyar, Olahraga Sumbar Jalan

oleh -792 views
oleh
792 views
Yohanes Wempi (foto: dok)

Oleh: Labai Korok (Yohanes Wempi)

Penulis Kreatif

TIDAK ada angin tidak ada hujan Ketua Umum KONI Sumatra Barat terpilih hasil Musproplub melakukan Pergantian Antar Waktu Pengurus (PAW) lebih kurang 85% dari pengurus awal yang dibentuk dengan keputusan surat KONI Pusat dengan nomor 65 tahun 2021.

PAW yang tidak sesuai prosedur tersebut akhirnya berujung kepengadilan. Beberapa senior olahraga yang ada di dalam kepengurusan KONI Sumbar terkena PAW termasuk Penulis, merasa dizholimi oleh Roni Pahlawan, reaksi mereka mengugat kepihak berwenang.

Karena PAW itu hal yang merugikan secara reputasi moral, etika kemasyarakatan dan karir, wajar para pengurus yang terkena PAW akhirnya menggugat Roni Pahlawan dituntut diberhentikan dari Ketua Umum dan proses aturan KONI yang dalam materi gugatan tersebut Roni Pahlawan tidak sah menjadi calon kandidat Ketua KONI pada waktu itu.

Gugatan dilayangkan tersebut tidak tangung-tangung, bahwa Penulis mengusulkan kepada senior-senior olahraga atau 80 pengurus KONI Sumbar yang nama baiknya itu dicederai, akan menuntut Roni Pahlawan dipengadilan dengan nilai 10 Milyar kerugian materil dan kerugian secara mental karena nama baik pengurus yang di PAW tercemar, seolah-olah reputasi buruk.

Di samping itu gugatan perdata tersebut dilayang berkaitan dengan adanya juga temuan dari pengurus dan Cabor Sumbar bahwa telah terjadi cacat prosedur Musproplub, beserta terjadi cacat hukum Musproplub, dimana Bung Roni Pahlawan tidak bisa diakui menjadi Ketua KONI.

Gugatan perdata bernomor 148/Pdt.G/PN Padang diajukan oleh beberapa perwakilan pengurus dan aktivis Cabor yang terketuk hatinya melihat ketidak benaran dalam pelaksanaan musyawarah luarbiasa memilih Ketua KONI Sumbar pengganti Saudara Abien.

Dengan terjadinya dugaan kesalahan yang dilakukan Roni Pahlawan dan kelompoknya, maka gugatan perdata tersebut, secara otomatis telah terjadilah teman dekat-teman dekat yang tidak ada kreatifitas untuk penyelesaian secara pendekatan komunikasi kekeluargaan.

Kejadian gugat mengugat Ini otomatis dapat berpengaruh langsung terhadap tidak terpakainya fasilitas olahraga yang ada di Sumbar, termasuk tidak cairnya pendanaan kegiatan dan biaya pembinaan olahraga terkatung-katung.

Akibat tidak jalanya proses KONI Sumbar tersebut, maka Penulis berniat, dana gugatan Rp 10 milyar yang sekarang sedang bergulir ini dipenuhi oleh hakim pengadilan. Penulis dan kawan senior lainnya akan membagi-bagi dana tersebut kesemua cabang olahraga, membagikan dana itu pada pihak pelatih, dibagikan kepada pihak atlit yang hari ini danannya tidak cair.

Tidak cairnya dana KONI tersebut bukan akibat gugatan. Tapi tidak cairnya dana tersebut diawali karena Roni Pahlawan sebelum SK sebagai ketua terpilih keluar secara sah sudah merubah tanda tangan pencairan dana KONI tersebut dari Plt KONI Sumbar sebelumnya.

Dana Rp 10 Milyar yang akan dibagi-bagi kepada seluruh insan olahraga dari hasil gugatan tersebut merupakan bentuk kecintaan Kami para pengurus yang terkena PAW terhadap kondisi KONI yang sengaja dibiarkan oleh Roni Pahlawan tampa ada rasa bersalah dan kompromi terhadap Kami yang dizholimi. (analisa)