Ruang Hampa Perki, Majelis Komisioner tak Ada PAW-nya

oleh -390 views
oleh
390 views
Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari (kanan) diskusi terkait semgketa informasi publik demgan Komisioner KI Aceh Hamdan Nurdin, Kamis 22 Oktober 2020 di Banda Aceh (foto: dok/ppid-kisb)

KIA Tuntaskan Sengketa Sebelum Periode Berakhir

Aceh,–Yusran Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) tak pikirkan masa tugas periodenya yang tinggal menghitung hari.

“Tekad kita tuntaskan sengketa informasi publik meski besok periode tugas habis,”ujar Yusran usai sidang sengketa informasi publik, Kamis 22 Oktober 2020 di Ruang Sidang KiA.

Kehadiran Komisi Informasi Sumbar di sela persidangan membuktikan seorang komisioner itu bekerja profesioanal dan mandiri.

“Meski periode kedua KIA akan berakhir 25 Oktober ini tapi kami tetap bertekad untuk menuntaskan sengketa yang sudah proses sidang,”ujar Yusran.

KI Aceh tahun ini menangani sengketa informasi publik senanyak 32 register. “Ada yang sudah diputus oleh majelis komisioner dan ada yang sidangnya masih berproses,”ujar Komisioner KIA Tamiati Emsa.

Menurut Yusran ada ruang hampa di Perki 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yaitu majelis yang habis periode tapi sidang sengketanya belum selesai.

“Nah, ini celah hukum dalam penyelesaian sengketa di KI, karena Perki 1 tahun 2013 tidak mengenal PAW majelis komisioner, ketika Komisioner KI berganti dan perkara belum diputus bagaimana, apalagi kalau yang terpilih itu komisioner muka baru semuanya, proses penyelesaian sengketa bisa take down akhirnya,”ujar Wakil Ketua KI Sumbar Adrian saat diskusi terfokus di KI Aceh Kamis siang.

Artinya kata Komisioner KIA Hamdan Nurdin demi kepastian hukum terkait sengketa informasi publik, harus ada perpanjangan tugas dari Gubernur.

“Solusinya diperpanjang sampai register yang sedang ditangani diputus dalam persidangan. Karena regulasi KI itu tak mengenal PAW Majelis Komisioner,”ujar Hamdan Nurdin, komisioner KIA dua periode. (rilis: ppid/kisb/sisca)