Sah Mahyeldi-Audy Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar

oleh -1,016 views
oleh
1,016 views
Sah Mahyeldi-Audy jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Selasa 16/2 (foto: dok/iko)

Jakarta,—Akhirnya Sengketa Pilkada Sumbar di MK berakhir dengan keputusan NO atau permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Menurut Juru Bicara Tim Hukum Mahyeldi, Miko Kamal dengan tidak diterimanya pemohon maka Mahyeldi Ansyarullah- Audy Joinaldy sah jadi Gubernur dan Wakil Gubermur Sumbar hasil Pilkada Sumbar 9 Desember 2020.

“Majelis Hakim MK dalam putusan atas  permohonan Paslon Mulyadi – Ali Mukhni 129/PHP.GUB-XIX/2021, Majelis mengataka  Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara di atas 1,5 persen. Dan pada pokok permohonan, Majelis MK RI yang mulia memutuskan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima atau NO,”ujar juru bicara Tim Hukum Mahyeldi Miko Kamal, Selasa 16/2.

Tim Hukum Mahyeldi-Audy teridiri dari Zainudin Paru, Miko Kamal, Zulesni, Muhammad Taufik dan Budiman juga mengatakan untuk permohonan Nasrul Abit – Indra Catri nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021 pada Eksepsi, Majelis Hakim MK juga memutuskan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena selisih suara di atas 1,5 persen.

“Dan untuk Pokok Permohonan, Majelis Hakim MK yang mulia juga memutuskan Tidak Dapat Diterima (NO),” ujar Zainudin Paru.

Atas putusan NO MK RI itu Miko Kamal mengatakan rasa syukur dan mengajak semua pihak untuk lebih mempererag kebersamaan membangun Sumbar lebih baik lagi kedepan.

“Allhamdulillaj MK RI sudah memutuskan, dan Mahyeldi-Audy sah Gubernut dan Wakil Gubermur Sumbar 2021-2026,” ujar Miko.Kamal. (own)