Sambut Bulan Ramadhan, Satpol-PP Padang Pariaman Tertibkan Tempat Hiburan

oleh -327 views
oleh
327 views
Penertiban beberapa tempat hiburan malam oleh Satpol PP Padang Pariaman Rabu dini hari (7/4/21).(doc/ril)

Padang Pariaman–Rabu dini hari, (7/4/21) Personil Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman melakukan giat penertiban di tempat hiburan malam yang berada di beberapa titik di daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Rianto, SH Kepala Dinas satpol PP dan Damkar Padang Pariaman mengatakan giat ini bertujuan untuk menertibkan wanita hiburan malam dan miras sesuai Perda Nomor 02 tahun 2004 tentang pencegahan penindakan dan maksiat, Perda Nomor 03 tahun 2009 tentang Minuman keras ( Miras ).

Giat ini juga bertujuan menghormati bulan suci Ramadhan yang akan masuk beberapa hari lagi. Maka semua pemilik usaha tempat hiburan malam ini di beri peringatan dan dilakukan penertiban. Apabila melanggar aturan akan di berikan tindakan dan sanksi yang lebih keras lagi kepada si pemilik usaha, di himbau kepada pemilik usaha tersebut untuk tidak beroperasi di saat bulan suci Ramadhan.

Kegiatan ini di pimpin oleh Sekretaris Satpol PP – Damkar Kabupaten Padang Pariaman Bapak Nursyamsi, di dampingi oleh Kabid TUTM Ir. Firman Suheri dan Plt. Kasi Opsdal Darlisman, S.Sos.

Dari hasil kegiatan ini, 6 Orang wanita hiburan malam diamankan beserta beberapa barang bukti minuman beralkohol oleh Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman.

Selanjutnya Rianto SH mengatakan akan rutin melakukan penertiban menjelang ramadhan dan dibulan Ramdhan, ungkapnya.(ril.biro-pdg.prm)