Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

oleh -871 views
oleh
871 views
Satu pria inisial IA ditangkap Satresnarkoba Polres Bukittinggi Rabu, 12/10-2022. (humasresbkt)

Bukittinggi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bukittinggi menangkap satu orang pria, diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan Rabu, tanggal 12/10-2022, pukul 18.00 Wib, penangkapan langsung dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi AKP Syafri, S.H.

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H, melalui AKP Syafri, S.H, membenarkan penangkapan tersangka di  sebuah rumah Komplek Mahkota Mas Blok G Nomor 1 Rt/Rw 05/01, Kelurahan Garegeh Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi Sumbar.

“Ya, jajaran Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial IA (44), ” ujar AKP Syafri, Kamis 13/10-2022 dikutip dari rilis humas rebkt.

Menurut AKP Syafri, pada tersangka IA berhasil disita 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) paket menengah narkotika diduga jenis shabu, 1 (Satu) HP Samsung lipat, 1 (satu) HP OPPO biru, 1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastic, 3 (tiga) pack plastic klip bening dalam kotak sampurna, dan 1 (satu) buah jaket warna coklat.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka IA dikenakan melanggar pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarAKP Syafr.(faish)