Pasaman Barat --- Kalau sudah bergerak satuan ini, maka janyan harap pelaku kejahatan leluasa. Seperti bagaimana Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat buat dua pemuda tak berkutik.Kedua pemuda itu tak bisa lagi berkilah apalagi kabur karena diduga sebagai tersangka peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu.
Dua pemuda itu, berinisial SM (26) dan AS (29), keduanya tersangka peredaran gelap Narkotika jenis sabu, keduanya berhasil diringkus tim Opsnal Satuan Resnarkoba dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, Selasa 17/10-2023 malam."Benar, tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap dua pemuda, SM dan AS di Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa sekira pukul 22.00 WIB," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto kepada awak media, Rabu 18/10-2023.
Lebih lanjut AKP Eri Yanto mengatakan, penangkapan berawal keresahan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi Narkotika jenis sabu di jembatan Batang Timah Jorong Bandua Balai Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten PAsaman Barat."Petugas menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi Selasa itu, dengan dibackup oleh personel Polsek Kinali,"ujar AKP Eri Yanto.
Diterangkan Kasat ini, dari hasil pemantauan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepat p22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, yang diketahui masing-masing berinisial SM dan AS."Salah satunya, berinisial SM sempat mencoba untuk melarikan diri saat dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba, namun berkat kesigapan petugas, pelaku itu berhasil diamankan,"terangnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka yang disaksikan oleh Kepala Jorong setempat, petugas menemukan 33 paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening disimpan didalam sebuah tabung warna putih yang berada didalam saku celana pendek merek Levi Strauss&Co warna biru bagian depan sebelah kiri tersangka SM.Selain itu, kata AKP Eri Yanto petugas juga menemukan satu buah kaca pirek, satu buah jarum, satu buah bungkus rokok merek Sampoerna Mild dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp. 449.000."Penggeledahan dilanjutkan ke rumah Pelaku SM di Padang Kaciak Jorong Bandua Balai Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, namun di rumah tersebut petugas tidak menemukan barang bukti lainnya," ungkap AKP Eri Yanto.Kedua tersangka ini sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, penyidik dari Sat Resnarkoba menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"ujar AKP Eri Yanto (aa).
Editor : Adrian Tuswandi, SH