Satreskrim Polres Dharmasraya Sikat Penyeludupan Terbesar Rokok Ilegal

oleh -312 views
oleh
312 views
Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil membongkar penyeludupan rokok ilegal, Jumat 2/9-2022. (eek)

Dharmasraya, — Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya menuai kerja besar, hari ini jajaran penegak hukum itu berhasil menyikat penyeludupan rokok ilegal terbesar selama ini.

Rokok ilegal junlah besar itu dibawa dengan truk kontainer berhasil dibongkar polisi saat  melintas di Jalan Lintas Sumatera Kilometer Satu, Nagari Ampek Koto Pulau Punjung. Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Hasilnya puluhan ribu bungkus dan satu orang damankan kemudian satu orang masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Dharmasraya. Pihak penyidik terus melanjutkan tentang siapa pemilik puluhan ribu bungkus rokok  Ilelgal alias tanpa cukai itu.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah didampingi Wakapolres Dharmasraya Kompol Alwi Haskar dan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetiyo pada di halaman Mapolres Dharmasraya membenarkan jajaran Satreskrim mengamankan truk kontainer berisi rokok ilegal.

“Ya jajaran kita, telah mengamankan satu unit kendaraan Truk Kontainer dengan nomor Polisi B 9869 NYT yang mana dalam penangkapan tersebut, setelah dakukan pemiraksaaan di dalam Truk Kontainer tersebut terdapat ribuaan bungkus Rokok Ilelgal, tanpa Bea Cukai  dari Kota Jambi. merek rokok Luffman sebanyak 271 ribu bungkus yang dikemas dalam 542 kardus,”ujar AKBP Nurhadiansyah.

Terbongkarnya peneludupan rokok ilegal ini, kata Kapolres setelah Satuan Reskim Polres Dharmasraya mendapat informasi dari masyarakat.

“Informasi direspon cepat satu orang diamankan berinisial DI (43) asal Kabupaten Banyuasin, Jambi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan satu tersangka yang masih kita buru karena kabur saat penangkapan berlangsung,” ujar AKBP Nurhadiansyah.

Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka diancam pasal 199 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan atau pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan atau pasal 114 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang diubah pada pasal 104 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.(eek)