Satresnarkoba Polres Pasbar Ringkus Remaja Diduga Simpan Ganja

oleh -620 views
oleh
620 views
Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat amankan NZ diduga menyimpan daun ganja kering di rumahnya, Jumat 11/6-2021. (foto: dok/jonhar)

Pasaman Barat,—Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) lagi meringkus seorang remaja diduga simpan daun ganja kering di rumahnya.

Remaja berinisial NS 18 Tahun, warga Plasma Tiga, Jorong Bukit Nilam, Nagari Aua Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat diduga menyimpan narkotika golongan satu.

NS  ditangkap Satresnarkoba Polres Pasbar Jum’at 11/6-2021 sekira pukul 13.00 Wib. penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasbar Iptu Eri Yanto.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariadi melalui Iptu Eri Yanto mengatakan, tersangka NS ditangkap atas dugaan memiliki dan menyimpan narkotika jenis Ganja kering di rumahnya.

“Diketahui tersangka NS menyimpan barang tersebut bermula ketika orang tua tersangka memberitahukan kepada seorang guru SMP tempat adik tersangka sekolah, adiknya bernama Nadya tidak mau sekolah, kemudian datang guru kerumah tersangka NS untuk memberi nasehat kepada adiknya. kemudian pada saat itu orang tua tersangka memberitahukan juga bahwa anaknya yang bernama NS dulunya juga anak murid guru tersebut sering bertingkah aneh dan nakal kepada orang tuannya, “ujar Iptu Eri Yanto sampaikan ihwal NZ diduga sinpan ganja.

Si orang tua tersangka kata Iptu Eri memberitahukan kepada guru tadi bahwa di dalam kamar di atas lemari di rumah ada sejumlah empat bungkus kecil.

“Mengetahui itu, kemudian guru tersebut melihat dan menemukan sebanyak empat bungkus kecil dan curiga dangan isi bungkusan tersebut.” ujar Iptu Eri Yanto.

Lanjutnya, guru tersebut menghubungi pihak kepolisian memberitahukan tentang penemuan bungkusan tersebut , kemudian petugas Sat Resnarkoba langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka NS yang diamankan sedang  di rumah temanya tidak jauh dari rumahnya.

Selanjutnya NS dibawa kerumah dan kemudian diperlihatkan barang berupa empat bungkus paket kecil tersebut dan diakui bahwa bungkusan tersebut adalah ganja yang diperoleh dari temannya bernama Epong.

Selain itu kata Iptu Eri, pihaknya di rumah tersebut menemukan satu blok kertas penggulung tambakau merek Narayana.

“Diakui NS blok kertas itu adalah miliknya. Selanjutnya tersangka NS beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat guna diproses hukum yang berlaku,” ujar Iptu Eri Yanto. (jonhar)