Satukan Presepsi Indeks Keterbukaan Informasi Publik, Pokja Sumbar Hadirkan Informan Ahli

oleh -309 views
oleh
309 views
pertemuan penyamaan Persepsi Pokja IKIP dan Informan Ahli Selasa 23/3-2021 di KI Sumbar

Padang– Selama 10 tahun berdiri, Komisi Informasi belum memiliki indeks yang secara utuh memotret pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Indonesia secara kontinuitas.

Sedangkan untuk monitoring dan evaluasi (disingkat: monev) kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP
telah dilaksanakan secara nasional sejak 2011, Sumatera Barat sudah melaksanakan Monev sejak 2015. Hasil dari monev tersebut dapat dijadikan bahan dasar atau data
awal untuk melengkapi data yang dibutuhkan dalam penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi di Indonesia.

Untuk mewujudkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Pusat melaksanakan kegiatan tersebut pada tahun ini dengan memotret Keterbukaan Informasi pada tahun 2020 dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) di setiap Propinsi, termasuk Sumatera Barat.
Pokja terdiri internal Komisi Informasi yakni Komisioner dan Eksternal dengan Jumlah 7 orang.

“Hari ini kita menyatukan prepsepsi dalam melaksanakan Indeks Keterbukaan Informasi Publik antara Pokja dengan Informan Ahli ” jelas Nofal Wiska Ketua KI Sumbar yang juga Ketua Pokja Sumbar dalam melaksanakan Indeks tersebut pada hari Selasa 23 maret 2021 di Kantor KI Sumbar

” Informan Ahli sudah kita rekrut beberapa hari yang lalu, dengan persyaratan memahi tentang Keterbukaan Informasi Publik dan mewakili beberapa unsur yakni, pemerintah, pengguna informasi, akademisi dan pelaku usaha” terang Nofal.

Pokja terdiri dari lima komisioner KI Sumbar dan Dr Syamsurizaldi serta Dr Eka Vidia Putra dari Unand dan UNP.
Sedangkan Informan Ahli terdiri dari sembilan orang yang mewakili unsur diatas adalah Junaidi dan Novri dari PPID utama Kab Pessel dan Kota Bukittingi, Maswar Dedi OPD Propinsi, Ilham Azre dari Akademisi, Roni Saputra dari NGO, Hendra Makmur pentolan Media serta Marli, Zirma Juneldi dan Musfi Yendra dari Pelaku Usaha.

Indeks ini dilaksanakan dengan metode wawancara pada tahap awal antara Pokja dengan Informan Ahli dan dilanjutkan nanti dengan FGD utk menggabungkan hasil dari wawancara setiap informan ahli.

“Ini akan sedikit bias antara objektifitas dan subjektifitas jawaban dari informan ahli dalam menjawab 85 pertanyaan yang mencakup kondisi keterbukaan informasi terkait kondisi hukum, ekonomi dan sosial” pandangan Roni Saputra pada sesidiskusi yang hanga.
” Data dukung di pegang oleh pokja tanpa diberikan kepada informan ahli pada saat wawancara agar real dan objektifitasnya kuat” Pinta Ilham Azre yang selalu konsen dengan issu keterbukaan.

Pokja dan Informan Ahli silih berganti memberikan masukan dan teknik pelaksa naan Indeks Keterbukaan Informasi Publik agar mencapai hasil yang maksimal.

” Kita berharap kuesioner yang 85 pertanyaan ini di telaah terlebih dahulu oleh informan ahli sebelum sesi wawancara denga Pokja yang di back up dengan role mode dan data dukung agar hasil yang maksimal dan pada akhirnya Indeks ini real pada saat FGD nanti” Tutup Arif Yumardi wakil ketua komisi Informasi Sumbar. (*riliss KISB)