Sekda Padang Dilantik Jadi Kadis, Yul Akhiari Sastra Ombudsmankan Mahyeldi

oleh -491 views
oleh
491 views
Yul Akhiari Sastra layangkan laporan. ke Ombudsman tentang Sekdako Padang jadi Kadis Provinsi. (foto: dok)

Padang, — Sosok dulunya aktifis dan pernah menjadi Anggota DPRD Sumbar Yul Akyari Sastra namanya, Yul kini berstatus rakyat Republik Indonesia yang punya hak hukum bertindak atas nama sendiri.

Yul Akhiari Sastra melaporkan Gubernur Sumbar Mahyeldi ke Ombudsman Perwakilan Sumbar, karena melantik mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Amasrul sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Sumbar.

“Laporan saya buat Selasa 24 Agustua 2021 dan dikirim ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar,” ujar Yul Rabu 25/8-2021.

Pada laporoannya itu Yul. Akhiari Sastra menguraikan bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Mahyeldi Nomor: 821/4421/BKD-2021, yang mengangkat dan melantik Amasrul pada 23 Agustus 2021, merupakan tindakan maladministrasi.

“Tindakan Gubernur Sumbar itu diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) no. 53 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sioil, khususnya Pasal 42, bahwasanya PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin atau sedang melakukan upaya administrasi tidak dapat disetujui untuk pindah instansi,”ujar Yul.

Karena itu, lanjut Yul, status Amasrul saat dilantik menjadi Kepala BPMD adalah sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin.

“Seharusnya yang bersangkutan tidak boleh pindah atau mutasi dari instansi aaal Pemko Padang ke Pemprov Sumbar. Apalagi menjadi pejabat setingkat kepala biro. Karena Amasrul telah dinonaktifkan oleh Walikota Padang atas dugaan pelanggaran disiplin sesuai PP No. 53 tahun 2010,” tulis Yul.

Yul juga menyatakan bahwa tindakan Gubernur juga melanggar Undang Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Saya minta Ombudsman Perwakilan Sumbar menindaklanjuti laporan ini segera mengingat tindakan ini akan menimbulkan dampak yang tidak saja merugikan sendiri juga bagi pemerintahan dan masyarakat,” tutupnya. (koko)