Sekda Padang Pariaman  Sosialisasi Aturan Kepegawaian

oleh -396 views
oleh
396 views
Sekda Padang Pariaman Jonpriadi,S.E.,M.M., membuka acara Sosialisasi Aturan Kepegawaian di Hall Bapelitbangda, Rabu (17/3/21). (Foto:humas padang pariaman)

Paritmalintang-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Padang Pariaman Jonpriadi,S.E.,M.M., membuka sosialisasi aturan kepegawaian tentang sistem kerja dan disiplin serta TPP pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman pada Rabu (17/03/21) di Hall Bapelitbangda

Dalam sambutannya Sekda mengapresiasi kepala BKPSDM beserta jajaran yang telah menyiapkan acara tersebut. Sosialisasi ini bertujuan memberi informasi aturan kepegawaian tentang sistem kerja serta kedisiplinan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

“Kedepannya diharapkan agar tugas dan fungsi sebagai kasubag kepegawaian pada unit kerja dan OPD dapat mengontrol serta mengawasi kepegawaian  melalui kasubag kepegawaian saja,sehingga ruang control kita menjadi lebih sempit dan tidak perlu dikontrol secara langsung kepada pegawai tersebut,”ungkapnya

Jonpriadi menambahkan sistem kerja dan aturan telah banyak dibuat tinggal bagaimana penerapannya saja, dimana peraturan tersebut harus dilaksanakan dan bagi yang melanggar peraturan tersebut harus diberikan sanksi. Semua ini dilakukan agar kinerja pegawai bisa meningkat.

“Kami juga berpesan agar kasubag kepegawaian memberikan kebebasan untuk berkerativitas kepada pegawai dalam melaksanakan kewajiban namun tetap dalam koridor dan aturan yang berlaku sehingga nantinya muncul gagasan dan ide baru sebagai bentuk inovasi yang diciptakan . Jadikan pegawai di unit kerja sebagai kapital bukan untuk bekerja tapi untuk berkinerja sehingga pekerjaan tersebut tidak menjadi monoton dan membuat para pegawai menjadi bosan dengan kegiatan yang berulang,”tambahnya

Ia juga mengatakan  kasubag kepegawaian merupakan  perpanjangan tangan dari BKPSDM yang ada diunit kerja dan OPD, segala masalah dan persoalan yang terjadi dapat dijelaskan langsung oleh kasubag kepegawaian kepada pegawai itu langsung seperti masalah TPP,  pembayaran TPP tersebut berdasarkan peraturan dari Kemendagri sehingga jumlahnya tidak sama karena semua berdasarkan aturan. Disinilah fungsi dan peran kasubag pegawaian untuk menjelaskan kepada pegawai di unit kerja. TPP  pemerintah daerah diberikan sesuai dengan keuangan daerah.

Sebelumnya kepala BKPSDM Drs. Armeyn Rangkuti,M.Si dalam laporannya mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan terhadap dua peraturan sistem kerja di lingkup pemerintah  Kabupaten Padang Pariaman dan perubahan dari peraturan bupati tentang pelaksanaan pembayaran TPP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman

“Kami di lingkup BKPSDM merasa perlu mensosialisakan dua peraturan tersebut, yang bertujuan agar perangkat daerah dapat mempedomani aturan kerja, disiplin serta sanksi pelanggaran. Perangkat daerah dapat mempedomani aturan pembayaran TPP agar tercipta diaplin administrasi. Peserta sosialisasi terdiri dari seluruh kasubag kepegawaian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman 75 orang dengan narasumber dari BPKD, bagian organisasi,juga kabid kepegawaian di BKPSDM Padang Pariaman

Ia berharap semoga acara ini dapat mensosialisiasikan pedoman sistem kerja yang akan dijalani perangkat daerah sehingga bisa menjalankan pembayaran TPP dengan tertib administrasi  mengaktifkan kembali kegiatan rutin yang sempat tertunda karena Covid-19 (ril.bup/kab-padang-pariaman)