Sekretaris Nagari Kena OTT Tim Saber Pungli

oleh -926 views
oleh
926 views
Tim seber Pungli Polres Solok lakukan geledah ke rumah tersangka Pungli Sertifikat Proba, Sabtu kemarin. (foto: afrinaldi)
Tim seber Pungli Polres Solok lakukan geledah ke rumah tersangka Pungli Sertifikat Proba, Sabtu kemarin. (foto: afrinaldi)

Merdeka,—Awas tim Saber Pungli bereaksi jangan lakukan Pungli, peringatan ini sudah sangat sering disampaikan tapi tetap saja tak diindahkan.

Bahkan sekelas Sekretaris Kantor Walinagari di Nagari Ariapan justru kena operasi tangkap tangan (OTT), Tim Saber Pungli yang dipimpin langsung Kapolres Solok AKBP Dony Setiawan , SIK, MH, Jumat 25/6 kemarin.

Tim Saber Pungli meng-OTT dan mengamankan Syafrianto panggilan Anto, 41th,  ASN Sekretaris Nagari Aripan Kec.X Koto Dibawah (Singkarak) alamat Titian Jorong Data Tampuniak Nagari Aripan Kec.X Koto Dibawah Singkarak Kabupaten. Solok bersama rekannya Badrianto panggilan Bad, 35 th, Piliang, Kasi Pemerintahan Nagari Aripan, alamat Jorong Pintu Rayo Nagari Aripan Kec.X Koto Singkarak Kab. Solok.

Keduanya baru saja menerima uang pengurusan sertifikat tanah (Prona) dari warga Nagari Aripan yang bernama Widya Widy Ramli sebesar Rp.450 Ribu di Komplek Balitbu Jorong Data Tampuniak Nagari Aripan Kec.X Koto Di bawah (Singkarak) Kab. Solok dan Kantor Kenagarian Aripan Kec.X Koto Di bawah (Singkarak) Kab. Solok.

Tim Saber Pungli Polres Solok Kota kemarin, Sabtu 26/8 juga menggeladah rumah sekretaris Nagari Aripan, Jumat

“Sebagai Pengayom Masyarakat, kita akan selalu memberikan rasa aman dan nyaman terhadap warga Kota Solok, dengan terungkapnya kasus ini saya berharap akan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk jangan bermain-main dengan hukum. Siapapun yang melakukan tindak pelanggaran hukum akan kita proses sesuai undang-undang tanpa tebang pilih” ujar Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan, Minggu 27/8 di Solok.

Kapolres juga membenarkan kejadian tersebut dan menerangkan bahwa ini merupakan kejadian pertama yang terjadi di wilayah hukum Polresta Solok Kota.

Badrianto sendiri ditangkap setelah Syafrianto bernyanyi kalau Kasi Pemerintahan Nagari Aripan itu juga memungut biaya pengurusan sertifikat prona.

“Akhirnya Tim juga melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Badrianto dan menyita barang bukti berupa surat pernyataan warga tentang rincian biaya untuk pengurusan sertifikat Prona,”ujar Kapolres.

Kedua tersangka melakukan operasinya dengan dalih biaya pengurusan sertifikat Prona sebanyak Rp.500.000-Rp.750.000 per sertifikat dengan alasan untuk biaya administrasi, pengukuran tanah dan pemasangan patok.

Barang bukti yang disita dari Syafrianto : 1.) 7 buah Sertifikat Hak Milik No 00729, 00693, 00709, 00740, 00686, 00703, 00684; 2.) Uang Tunai sebesar Rp. 450.000,-.; 3.) 1 unit sepeda motor Honda Verza BA-3313-H; 4.) 1 Unit HP Samsung warna putih; 5.) 1 buah buku tabungan Bank Nagari an. Syafrianto; 6.) 1 buah buku tanda terima merek mirage warna hijau.

Sedangkan barang bukti yang disita dari Badrianto : 1.) 1 unit laptop merek Axio warna hitam; 2.) 5 lembar surat pernyataan tentang rincian biaya untuk pengurusan sertifikat Prona. Jumlah sertifikat yang sudah diserahkan ke masyarakat : Tersangka Syafrianto : 45 SHM dan Tersangka Badrianto : 47 SHM. Terhadap kedua tersangka dilakukan penangkapan dilanjutkan dengan penahanan.

Sukses Polres Solok Kota ini menuai pujian dari masyarakat hal ini disampaikan Bhabinkamtibmas Nagari Aripan

“Segenap masyarakat Aripan berterima kasih atas keberhasilan TIm Saber Pungli Polres Solok Kota mengungkap kasus Pungli ini,”ujarnya.

Semoga dengan kejadian ini tidak akan ada lagi Pungli-Pungli lainnya terjadi pada instansi-instansi yang ada di Kota Solok ini, yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat yang semestinya tidak dikenakan biaya, apapun bentuk pelayanan.(Afrinaldi)