oleh: Adrian Tuswandi
Komisioner KISB 2 Periode
KOMISI Informasi lembaga yang dibentuk atas perintah UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasin Publik.
Seperti kebanyakan lembaga negara bentukan UU, menjadi anggota Komisi Informasi tidak ujug-ujug. Jadi Komisioner nama lain dari anggota, tidak mudah dan tak juga terlalu sulit sebenarnya.
Calon Komisioner Komisi Informasi itu harus melewati berbagai tahapan tes seleksi dan itu tertera di UU 14 tahun 2008 jo Perki 4 Tahun 2016.


Hukun positif yang menaunginya itu tentu tidak bisa disalahtafsirkan oleh Tim Seleksi semaunya gue, kalau Tim Seleksi nekat tentu peserta gagal seleksi pemilik legal standing akan menggugat hasil ke PTUN maupun melaporkan Timsel ke Ombudsman terkait dugaan maaladministrasi yang berkonsekuensi penjara, ngeri nggak tuh.
Seleksi Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) saat ini dimulai, Tim Seleksi di SK kan Gubernur Sumbar Mahyeldi terdiri dari Hasril Chaniago, Jasman, Arya Sandhiyudha, Miko Kamal dan Sudarman, telah menbuka tahapan pendaftaran mulai pengumuman hinggak pendaftaran berbasis google form.
Tahapan awal, seleksi administrasi, lalu tes CAT online dan Psykotes hingga wawancara Timsdl, hasilnya 15 nama maksimal diserahkan ke DPRD lewat surat Gubernur Sumbar kepada Ketua DPRD, saat ini juga Gubernur Sumbar akan menetapkan calon yang merlncerminkan unsur pemerintah di KISB. (penulis adalah unsur pemerintah di KISB periode 2019-2023,-red)
DPRD lewat komisi terkaitnya yaitu Komisi I DPRD Sumbar akan menggelar fit and propers test pada calon lolos seleksi Timsel. Setelah itu DPRD menetapkan 10 nama, 5 nama komisioner terpilih dan 5 nama calon PAW. (satu dari lima calon itu harus menceminkan unsur pemeritah)
Selanjutnya Ketua DPRD menyurati Gubernur Sumbar untuk SK kan dan pelantikan Komisi Informasi Sumbar periode 2023-2027.
Nah, itu lah tahapan menentukan KISB periode 2023-2027, praktek di KISB maupun KI provinsi lain, seleksi ketat dan merunut kepada aturan yang mendasari pelaksanaan seleksi calon komisioner tersebut.
Timsel KISB harus jelimet dalam pola administrasi perekrutan calon sinkronisasi pengumuman dengan form pendaftaran harus tepat dan pas, sayang dari searching penulis. justru kepala form pendaftaran ada disebut berdasarkan Perki tanpa nomor yang ada hanya tahun.
Lalu terbaru telah dikoreksi kemarin soal membatasi usia maksimal calon UU 14 tahun 2008 dan Perki seleksi Komisi Informasi ternyata hanya mensyaratkan batas usia minimal. yaitu 35 tahun saat mendaftar tak ada batas usia maksimal, koreksinya pun cendrung melabrak tata kelola sebuab keputusan.
Penulis memahami sebuah pengumuman menjadi dokumen publik resmi ada nomor dan tahun, tentu ketika diubah atau menghapus satu syarat, Timsel. harus merevisi pengumuman dengan nomor baru judul bisa saja sama tapi kode revisinya harus ada, sebuah dokumen resmi untuk publik tidak bisa beralas typo atau kesalahan teknis.
Dan jika jika. dipreteli lagi Seleksi KISB saat ini terutama soal syarat yang diumumkan dengan yang ada di google form. justru tak sinergis simetris, bagi penulis jika sebuah produk publik telah salah dari awal maka rentetan salah lain pun akan muncul, dampaknya, hasil seleksi dari Timsel yang dibiayai APBD Sumbar akan rawan gugatan dan laporan.
Selamat bekerja Timsel dan ayo ikut seleksi para kalangan pegiat keterbukaan informasi publik, masyarakat berhak tahu terhadap. apa saja yang diproduksi Tim Seleksi (analisa)