Seluruh Dokumen Izin Tambang Informasi Terbuka

oleh -949 views
oleh
949 views
Mediator sekaligus Wakil Ketua KI Sumbar Arfitriati sedang memerika dokumen kesepakatan mediasi antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar, Senin 5/6 di ruang mediasi KI Sumbar
Mediator sekaligus Wakil Ketua KI Sumbar Arfitriati sedang memerika dokumen kesepakatan mediasi antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar, Senin 5/6 di ruang mediasi KI Sumbar

Padang,—Sidang sengketa informasi antara LBH Padang dengan Pemprov Sumbar terkait dokimen perizinan tambang, Senin 5/6 diselesaikan dengan mediasi.

“Proses sengketa cukup melelahkan, bahkan sempat beberapa kali mediasi terpending, tapi siang tadi kesepakatan damai ditandatangani dan putusan mediasi dengan mediator Arfitriati menjadi keputusan Majelis Komioner Komisi Informasi Sumbar diketuai oleh Sondrri dengan Syamsu Rizal dan Adrian anggota majelis komisioner,”ujar Pemohon Wendra Rona Putra usai sidang di KI Sumbar, purus V Padang..

Perkara dengan Nomor Register: 24/XII/KISB-PS/2016 dalam rilis pers LBH Padang menyatakab putusan tentang dokumen perizinan tambang adalah  infomasi publik.

“Putusan dibacakan dalam sidang terbuka oleh Majelis Komisioner KI Sumbar, setelah sebelumnya telah dicapai kesepakatan mediasi antara, LBH Padang dalam hal ini diwakili oleh Wendra Rona Putra dengan PPID Utama Pemprov Sumbar yang diwakili oleh Desi Ariati dan Rahimi Sidik dan difasilitasi oleh Mediator Arfitriati, S.Ag,” ujar Direktur LBH Padang Era Purnama Sari.

“Dalam pernyataan kesepakatan mediasi tersebut, Pemprov Sumbar pada pokoknya menyetujui bahwa informasi yang diminta LBH Padang berupa seluruh dokumen perizinan tambang di Sumatera Barat pertahun 2016, merupakan informasi publik (tertuang dalam Pasal 1 Pernyataan Kesepakatan Mediasi),” Era Purnama Sari pada rilisenya.

Menirut LBH Padang, dokumen yang dimaksud tersebut diantaranya: Izin Usaha Pertambangan (IUP), Dokumen UKL-UPL atau Izin Amdal atau Izin Lingkungan, Laporan Rincian Kerja Tahunan s/d tahun 2016, Laporan Rincian Kerja Tahunan (RKT) s/d tahun 2016, Dokumen Peta Konsesi atau Izin Lokasi Usaha Pertambangan, dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) jika berada dalam kawasan hutan.

“Dengan disetujuinya seluruh dokumen perizinan tambang oleh Pemprov Sumbar sebagai informasi publik, semestinya dimaknai sebagai preseden baik, yakni telah dimulainya era transparansi di sektor Sumber Daya Alam (SDA) di Pemrov Sumbar,”ujar Wendra yang selalu mewakili LBH di persidangan komisi informasi Sumbar.

Ini juga kata Wendra dapat diartikan Pemprov Sumatera Barat mulai ‘melembagakan’ keterbukaan informasi publik dengan setuju membuka kanal-kanal informasi yang berkaitan dengan SDA, yang sebelumnya seringkali dianggap sebagai informasi yang cenderung tertutup.

“LBH Padang mengapresiasi sikap tersebut dan berharap Pemprov Sumbar dapat merealisasikannya komitmen pemenuhan data dan informasi sebagaimana tertuang dalam butir kesepakatan,”ujarnya.

Efek dari Putusan sidang ajudikasi di KI Sumbar siang tadikata Direktur LBH Padang Era Purnama Sari mesti dimanfaatkan oleh publik sebagai momentum berharga untuk mengakses data dan informasi izin-izin yang selama ini tersumbat dan bermasalah.

“Sehingga dapat dijadikan instrumen penting dalam menyokong perjuangan rakyat dalam melestarikan lingkungan hidup serta mengawasi proses investasi dan mengawal tanggung jawab perusahaan atas lingkungan dan sosial yang kerap terabaikan lantaran terbatasnya pengetahuan dan informasi yang dimiliki oleh masyarakat, putusan Majelis Komisioner KI Sumbar harus menjadi momentum era keterbukaan sektor tambang,”ujarnya

Sengketa informasi bermuara ke KI Sumbar bernula tidak ditanggapinya permohonan Informasi publik LBH Padang melalui surat tertanggal 16 September 2016 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat dan diterima tanggal yang sama. Namun, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat tidak memberikan tanggapan atas permohonan informasi yang diajukan oleh LBH Padang hingga batas waktu sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Atas tidak diperolehnya tanggapan informasi oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Barat, maka LBH Padang mengajukan keberatan melalui surat tertulis Nomor 119/SK-E/LBH-PDG/X/2016 tertanggal 25 Oktober 2016 yang disampaikan kepada Atasan PPID yaitu PPID Utama Pemprov Sumatera Barat, dan diterima pada tanggal yang sama. Bahwa terhadap keberatan tersebut, PPID Utama Pemprov Sumatera Barat tidak memberikan tanggapan atas permohonan keberatan yang diajukan oleh LBH Padang sebagaimana Pasal 36 ayat (2) Undang – Undang KIP. Oleh sebab itu, LBH Padang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.(*relise/erwan)